Lima Syarat Karyawan Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta, Daftar di Link Ini

- 22 Juli 2021, 15:53 WIB
Update informasi terbaru untuk BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Update informasi terbaru untuk BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021. /BPJS ketenagakerjaan

PORTAL SULUT – BLT BPJS Ketenagakerjaan atau lebih dikenal dengan subsidi gaji bakal disalurkan lagi pemerintah kepada karyawan yang memenuhi syarat.

BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1,2 juta memang sangat dinantikan realisasinya oleh karyawan karena dampak pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Jaminan Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah, mengatakan adanya kemungkinan besar BLT BPJS Ketenagakerjaan akan kembali cair kepada karyawan pada 2021 ini.

Baca Juga: PKH dan BST Rp600 Ribu Cair, Dapat Tambahan 10 Kilogram Beras, Butuh KTP Elektronik dan HP Cek Nama Penerima

Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) sedang menunggu persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Jika anggaran sudah ada, langsung didistribusikan melalui BPJS Ketenagakerjaan dan subsidi Rp1,2 juta ditransfer ke rekening karyawan penerima.

Karyawan penerima harus memiliki rekening aktif salah satu dari Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan lain-lain, serta bank swasta seperti BCA, CIMB dan lain-lain.

Baca Juga: Ikatan Cinta 22 Juli 2021: Akhirnya Sumarno Sebut Nama Elsa

Berikut syarat daftar BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:

1. ekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta

2. Pekerja atau karyawan yang mendapatkan upah atau gaji

3. Karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

4. Karyawan yang memiliki rekening aktif

5. Karyawan yang rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020.

 Baca Juga: Contoh Soal TWK, TIU dan TKP dari BKN

Karena untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan Anda harus terdaftar terlebih dahulu di kemnaker.go.id, maka bisa untuk daftar BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa secara online dengan cara di bawah ini.

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id

2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar

3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik

5. Klik Daftar Sekarang

 Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar

6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

Baca Juga: Lulusan SMA dan SMK di Sulawesi Utara Berkesempatan jadi PNS, Dinas Kehutanan Buka 134 Formasi CPNS 2021

Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan 'Kirim Aduan' untuk menyampaikan keluhannya.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah