Minim Pelamar, KLHK Perpanjang Pendaftaran, Butuh 245 Formasi Lulusan SMK

- 22 Juli 2021, 09:26 WIB
CPNS dan PPPK KLHK
CPNS dan PPPK KLHK /

PORTAL SULUT - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperpanjang pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Perpanjangan pendaftaran tersebut berdasarkan surat pengumuman nomor Nomor: PG.1/ROPEG/RENPEG/PGO.3/7/2021 yang ditandatangani Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi KLHK, Adbul Hakim.

Dalam surat tersebut disebutkan batas pendaftaran yang semula 21 Juli 2021, kini diperpanjang sampai 26 Juli 2021.

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2021, Layanan Cek ‘Saingan’ Dihilangkan dari sscasn.bkn.go.id

Diketahui, KLHK membuka 1.007 formasi untuk CPNS dan 168 untuk PPPK.

Jenis formasi CPNS dan PPPK 2021 yang tersedia di KLHK, yaitu 892 formasi Umum, 100 formasi Cumlaude, 5 formasi Disabilitas, dan 10 formasi Putra-Putri Papua/Papua Barat.

Adapun untuk jenjang pendidikan CPNS yakni S-2 sebanyak 13 formasi, S-1 sebanyak 403 formasi, Diploma III sebanyak 346 formasi, dan bagi lulusan SMK tersedia 245 formasi.

Untuk PPPK, S1 sebanyak 41, D-III sebanyak 127.

Baca Juga: 26 Juli 2021 SSCASN Ditutup, Kemenhub Buka Lowongan Lulusan SMA dan SMK, Segera Daftar!

Untuk lulusan SMK dengan jurusan SMK Kehutanan, SMK Pertanian, SMK Perkebunan, SMK Perikanan, SMK Kelautan dan SMK Peternakan.

Sebagai persyaratan pelamar dengan kualifikasi pendidikan SMK, harus memiliki ijazah SMK yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;

Lulusan SMK, nilai rata-rata yang tercantum dalam daftar/transkrip nilai (bukan nilai Ujian Nasional) minimal 7;

Baca Juga: CPNS 2021: Sejumlah Instansi Buka Formasi Lulusan SMA dan SMK Tapi Tak Ada Syarat Tinggi Badan

Khusus pelamar pada formasi jabatan Polisi Kehutanan memiliki persyaratan tambahan yakni memiliki tinggi badan minimal 165 cm (untuk laki-laki) dan 160 cm (untuk perempuan) dengan Indeks Massa Tubuh (IMT) ideal.

Dan Tidak buta warna, tidak berkaca mata (minus/plus) dan tidak cacat badan yang dibuktikan melalui surat keterangan dari dokter pemerintah dan disampaikan pada saat pelaksanaan tes kesamaptaan.

Serta Tidak pernah mengalami patah tulang yang dibuktikan dengan hasil rontgen seluruh badan dan disampaikan pada saat peserta mengikuti pemberkasan/dinyatakan lulus seleksi. Akan dilakukan pengukuran dan pengecekan langsung oleh panitia.

Baca Juga: Pelamar Masih Minim, 7 Instansi Buka Lowongan SMA dan SMK Perpanjang Pendaftaran CPNS 2021

Diketahui, BKN mengumumkan sampai Rabu, 21 Juli 2021, pelamar yang sudah mengisi formulir sudah mencapai 3.597.717 orang, sementara yang sudah sabmit sebanyak 2.547.318 orang.

Pendaftar di KLHK masih minim. Jumlah pelamar di KLHK tidak masuk dalam 10 besar instansi paling banyak dilamar.

Adapun 10 instansi paling banyak pelamar yakni Kemenkumham 521.304 pelamar; Kemenhub 116.392; pelamar; Kemendikbud 103.986 pelamar; Kejaksaan Agung 103.965 pelamar; Kemenang 90.835 pelamar; Pemerintah Provinsi Jawa Timur 43.044 pelamar; Kemenkes 37.577 pelamar; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN pelamar 35.561; Pemerintah Provinsi Jawa Barat 35.374 pelamar dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 34.422 pelamar.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x