Berbagai Keuntungan Menjadi PPPK Guru Menurut Nadiem Makarim

- 21 Juli 2021, 10:53 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim Berikan Kabar Bahagia untuk Para Guru Honerer Tentang Seleksi PPPK 2021
Mendikbudristek Nadiem Makarim Berikan Kabar Bahagia untuk Para Guru Honerer Tentang Seleksi PPPK 2021 /Antara Foto

Kedua, perubahan status akan memungkinkan lebih banyak guru mengikuti program-program peningkatan kompetensi dan sertifikasi. Peningkatan kompetensi ini sangat penting untuk jaminan ekonomi dan karier jangka panjang guru, serta kualitas pengajaran yang diterima oleh pelajar Indonesia.

Ketiga, program guru ASN PPPK juga menjadi alternatif rekrutmen.

Baca Juga: Cukup Ijazah SMA dan SMK, Atlet Berprestasi bisa Ikut CPNS di Pemprov Sulawesi Selatan, Begini Syaratnya

“Berdasarkan Dapodik (data pokok pendidikan) tahun 2020, sebanyak 59 persen guru honorer di sekolah negeri telah berusia lebih dari 35 tahun, sehingga tidak bisa lagi mengikuti ujian seleksi CPNS,” ungkap Menteri Nadiem.

Sebagai upaya untuk menyukseskan target seleksi satu juta guru profesional menjadi PPPK, ujian seleksi akan dilakukan sebanyak tiga kali, yakni di bulan Agustus, Oktober, dan Desember. “Sehingga pendaftar memiliki tiga kali kesempatan untuk mencoba,” kata Nadiem.

Selain itu, Kemendikbudristek menyediakan materi pembelajaran sebagai persiapan mengikuti ujian seleksi yang dapat diakses secara daring di platform Guru Belajar dan Berbagi.

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2021, Begini Cara Cek Jumlah Saingan yang Sudah Lulus Verifikasi Administrasi sscasn.bkn.go.id

“Besar harapan kami agar program ini dapat mengatasi tantangan kurangnya ketersediaan guru profesional. Selain itu, sejalan dengan semangat Merdeka Belajar, kami juga berharap program ini dapat meningkatkan jaminan kesejahteraan Ibu dan Bapak guru, garda depan pendidikan dan masa depan Indonesia,” kata Nadiem Makarim.

Pendaftaran PPPK Guru 2021, terbuka bagi guru honorer di sekolah negeri, guru non-PNS di sekolah swasta, pegawai honorer K-2, dan lulusan pendidikan guru yang memiliki sertifikat pendidik. Informasi lebih lengkap dan pendaftaran dapat dilakukan pada laman sscasn.bkn.go.id atau gurupppk.kemdikbud.go.id.***

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah