TERBARU, Syarat Daftar CPNS Kejaksaan Agung (Kejagung) Dipermudah, Terbuka Lulusan SMA dan SMK

- 14 Juli 2021, 06:07 WIB
Syarat mendaftar CPNS Kejaksaan 2021 dipermudah
Syarat mendaftar CPNS Kejaksaan 2021 dipermudah /IG@biropegkejaksaan/

 

PORTAL SULUT - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi salah satu instansi yang membuka formasi untuk lulusan SMA dan SMK.

Tahun ini, Kejaksaan Agung membutuhkan 4.148 CPNS 2021.

Dari sejumlah itu, 990 formasi untuk lulusan SMA dan SMK.

Baca Juga: CPNS 2021: 5 Instansi Buka Formasi SMA dan SMK Minim Pendaftar, Peluang Besar Daftar Disini

Mereka akan ditempatkan sebagai Pengawal tahanan/narapidana sebanyak 494 formasi dan pengadministrasi penanganan perkara sebanyak 496 formasi dengan kualifikasi pendidikan SLTA/SMA sederajat.

Nah, jika anda tertarik mendaftar CPNS di Kejagung, ini ada kabar gembira untuk kalian.

Kejaksaan Agung memberikan kemudahan syarat bagi peserta.

Apa saja itu?

Peserta CPNS Kejaksaan tidak perlu lagi mengurus surat keterangan bebas narkotika ke dokter unit layanan kesehatan pemerintah.

Pelamar bisa membuat sendiri surat pernyataan bebas narkotika dengan disaksikan oleh perangkat RT/RW maupun di desa tempat ia tinggal.

Selain itu, khusus untuk 3 jabatan yakni ahli pertama jaksa, analis naskah rancangan perjanjian dan pengawal tahanan, surat keterangan belum menikah kini tak perlu dari kelurahan. Surat keterangan belum menikah cukup buat surat pernyataan bermeterai Rp10.000 yang disaksikan orang tua dan perangkat RT/RW.

Baca Juga: PENTING BUAT PENDAFTAR CPNS dan PPPK: 18 Masalah Saat Daftar di SSCASN, Ini Solusinya

Pelamar yang minat dengan tiga jabatan itu juga tidak perlu lagi pergi ke dokter untuk meminta surat keterangan tinggi badan dan berat badan. Mereka cukup membuat surat pernyataan dan ditandatangani oleh pelamar, orang tua dan RT/RW setempat.

Para pelamar CPNS kejaksaan tidak perlu lagi harus pergi ke kelurahan jika lokasi ujian tidak sama dengan domisili pelamar. Para pelamar cukup meminta surat di pihak RT dengan keterangan tempat tinggal yang dihuni pelamar.

Berikut detail ketentuan yang mengalami perubahan:

1. Persyaratan Khusus berupa “Tidak mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya” pada seluruh formasi jabatan yang dibuktikan dengan cara mengupload dokumen “Scan Surat Keterangan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau Pejabat yang berwenang dari Badan / Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud” diubah menjadi “Scan Surat Keterangan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau Pejabat yang berwenang dari Badan / Lembaga yang diberikan
kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

Dalam hal, pelamar atas adanya kebijakan PPKM Darurat tidak dapat bepergian atau melakukan pengurusan Surat Keterangan dimaksud, maka upload pada Surat Keterangan dimaksud, dapat berupa Scan Surat Pernyataan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh pelamar diatas materai Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi yaitu Orang Tua/Wali/Anggota Keluarga yang telah dewasa dan Ketua Rukun Tetangga (RT) / Rukun Warga (RW) / Perangkat Desa atau Kelurahan tempat domisili” dengan Format yang dapat diunduh pada halaman website www.rekrutmen.kejaksaan.go.id.

2. Persyaratan Khusus berupa “Belum pernah menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil” pada formasi jabatan Ahli Pertama Jaksa, Analis Naskah Rancangan Perjanjian dan Pengawal Tahanan/Narapidana, yang dibuktikan dengan cara mengupload dokumen “Scan Surat Keterangan belum pernah menikah dari Lurah / Kepala Desa” diubah menjadi “Scan Surat Keterangan belum pernah menikah dari Lurah / Kepala Desa.

Dalam hal pelamar atas adanya kebijakan PPKM Darurat tidak dapat bepergian atau melakukan pengurusan surat keterangan dimaksud, maka upload pada Surat Keterangan dimaksud dapat berupa Scan Surat Pernyataan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh pelamar diatas materai Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi yaitu Orang Tua/Wali/Anggota Keluarga yang telah dewasa dan Ketua Rukun Tetangga (RT) / Rukun Warga (RW) / Perangkat Desa atau Kelurahan tempat domisili” dengan Format yang dapat diunduh pada halaman website www.rekrutmen.kejaksaan.go.id.

Baca Juga: Update dari BKN 13 Juli 2021, Jumlah Pendaftar CPNS dan PPPK, 10 Paling Banyak dan Sedikit Peminat

3. Persyaratan Khusus berupa “...mempunyai postur badan ideal dengan standar BMI antara 18-25, dengan tinggi badan minimal 160 (seratus enam puluh) centimeter dan perempuan 155 (seratus lima puluh lima) centimeter“ pada formasi jabatan Ahli Pertama Jaksa, Analis Naskah Rancangan Perjanjian dan Pengawal Tahanan/Narapidana, yang dibuktikan dengan cara mengupload dokumen “Scan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah / Swasta / Puskesmas yang mencantumkan tinggi badan minimal, untuk laki-laki 160 (seratus enam puluh) centimeter dan untuk perempuan 155 (seratus lima puluh lima) centimeter dengan BMI 18-25” diubah menjadi “Scan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah / Swasta / Puskesmas yang mencantumkan tinggi badan minimal, untuk laki-laki 160 (seratus enam puluh) centimeter dan untuk perempuan 155 (seratus lima puluh lima) centimeter dengan BMI 18-25.

Dalam hal pelamar atas adanya kebijakan PPKM Darurat tidak dapat bepergian atau melakukan pengurusan Surat Keterangan dimaksud, maka upload pada Surat Keterangan dimaksud dapat berupa Scan Surat Pernyataan yang mencantumkan tinggi badan minimal, untuk laki-laki 160 (seratus enam puluh) centimeter
dan untuk perempuan 155 (seratus lima puluh lima) centimeter dengan BMI 18-25 yang ditandatangani oleh pelamar diatas materai Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi yaitu Orang Tua/Wali/Anggota Keluarga yang telah dewasa dan Ketua Rukun Tetangga (RT) / Rukun Warga (RW) / Perangkat Desa atau Kelurahan tempat domisili” dengan Format yang dapat diunduh pada halaman website www.rekrutmen.kejaksaan.go.id.

4. Unggahan Dokumen pada semua formasi jabatan berupa "Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) / Kecamatan bagi yang belum memiliki e- KTP. Apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat KTP, yang bersangkutan harus membuat surat keterangan domisili dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan yang bersangkutan telah berdomisili ditempat tersebut (discan bersama dengan KTP dalam satu file)" diubah menjadi "Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) / Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP.

Apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat KTP, yang bersangkutan harus membuat surat keterangan domisili dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan yang bersangkutan telah berdomisili ditempat tersebut (discan bersama dengan KTP dalam satu file). Dalam hal pelamar atas adanya kebijakan PPKM Darurat tidak dapat bepergian atau melakukan pengurusan Surat Keterangan dimaksud, maka upload pada Surat Keterangan dimaksud dapat berupa Scan Surat Keterangan Domisili yang dibuat oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) / Ketua Rukun Warga (RW) / Perangkat Desa atau Kelurahan tempat domisili (discan bersama dengan KTP dalam satu file)”.

Baca Juga: Instansi Ini Paling Diburu Pelamar CPNS 2021, Ternyata Ini Penyebabnya

5. Memperjelas syarat akreditasi untuk formasi Ahli Pertama Jaksa dan Analis Naskah Rancangan Perjanjian, yang semula “Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan Program Studi yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat ijazah tersebut dikeluarkan, serendahrendahnya dengan akreditasi B” menjadi “Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) serendah- rendahnya dengan akreditasi B dan Program Studi yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) serendah-rendahnya dengan akreditasi B, pada saat ijazah tersebut dikeluarkan”.

6. Mengubah pengertian dari Formasi Khusus Cumlaude, yang semula “Cumlaude adalah pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Luar Negeri dengan predikat Cumlaude / Dengan Pujian dari Perguruan Tinggi terakreditasi A / Unggul dan Program Studi terakreditasi A / Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah dan keterangan predikat Cumlaude / Dengan Pujian pada ijazah atau transkrip nilai”, diubah menjadi “Cumlaude adalah pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Luar Negeri pada jenjang pendidikan serendah-rendahnya sarjana (tidak termasuk D-IV) dengan predikat Cumlaude / Dengan Pujian dari Perguruan Tinggi terakreditasi A / Unggul dan Program Studi terakreditasi A / Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah dan keterangan predikat Cumlaude / Dengan Pujian pada ijazah atau transkrip nilai”.

7. Mengubah tabel untuk kualifikasi Pendidikan khusus untuk jabatan Jaksa Ahli Pertama Jaksa, yang semula “S-1 ILMU HUKUM”, diubah menjadi “S-1 ILMU HUKUM atau S-1 Hukum”.

8. Mengubah persyaratan khusus untuk Jabatan Pranata Barang Bukti, Pengolah Data Perkara dan Putusan, Pengolah Data Intelijen, Pengelola Pengaduan Publik, Pelaksana / Terampil - Auditor dan Jurnalis, yang semula "Berusia setinggi-tingginya 30 (tiga) puluh tahun pada saat pendaftaran pada portal SSCASN BKN", diubah menjadi "Berusia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN".

Baca Juga: Update CPNS 13 Juli 2021: Ini 10 Instansi Paling Diburu dan Paling Sedikit Pelamar

9. Mengubah persyaratan khusus untuk Jabatan Pengawal Tahanan/Narapidana, yang semula "Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 28 (dua puluh delapan) tahun pada saat pendaftaran pada portal SSCASN BKN", diubah menjadi "Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan elas) tahun dan setinggi-tingginya 30 (tiga puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN".

10. Pelamar yang mengupload dokumen sebagaimana angka 1 s.d. 3, TETAP BERKEWAJIBAN untuk menyerahkan berkas sebagaimana Pengumuman Nomor:PENG-01/C/Cp.2/06/2021 Tanggal 30 Juni 2021 Tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI TA 2021, yang penyerahannya sesuai petunjuk selanjutnya paling lama sebelum pemberkasan bagi peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi tahap akhir.

Ditetapkan di Jakarta 7 Juli 2021, dan ditandatangani JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA JAKSA AGUNG MUDA PEMBINAAN Bambang Sugeng Rukmono.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x