Kementan Buka Formasi Lulusan SMA Sederajat, Pelamar Masih Sedikit, Peluang Jadi CPNS Lebih Besar

- 9 Juli 2021, 18:32 WIB
CPNS 2021 Kementerian Pertanian (Kementan)
CPNS 2021 Kementerian Pertanian (Kementan) /

b. Dengan kualifikasi pendidikan SMK Bidang Pertanian/Perkebunan/ Hortikultura/Peternakan/Kesehatan Hewan
1) Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Pertanian RI, diketik/ditulis tangan dan ditandatangani di atas kertas bermaterai Rp.10.000,- (dapat diunduh pada laman https://cpns.pertanian.go.id);
2) Surat-surat Pernyataan (2 surat) diketik/ditulis tangan dan ditandatangani di atas kertas
bermaterai Rp.10.000,- (dapat diunduh pada laman https://cpns.pertanian.go.id) dan dokumen tersebut dijadikan dalam satu file, kemudian diunggah pada portal https://sscasn.bkn.go.id;
3) Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP;
4) Pas foto berlatar belakang merah berukuran 4x6 (foto minimal 150kb, maksimal 300kb, tipe file jpg);
5) Dokumen kelulusan pendidikan dengan format pdf meliputi:
a) Ijazah dan Daftar Nilai Ijazah (Ujian Nasional) atau fotokopi Ijazah dan Daftar Nilai Ijazah (Ujian Nasional) yang dilegalisir cap basah dan ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang menandatangani (bukan legalisir yang difotokopi/scan yang dicetak), dengan nilai ijazah/ujian sekolah rata-rata minimal 7,00 (tujuh koma nol-nol);
b) Surat Penyetaraan ljazah dan Transkrip Nilai dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi (bagilulusan Luar Negeri).

Baca Juga: Ini Deretan Keuntungan dan Fasilitas Lulus jadi PPPK, Buruan Daftar Masih ada Kesempatan

Lulusan CPNS 2021 ini akan ditempatkan di 12 Unit Kerja Kementan, yakni:
1. Sekretariat Jenderal;
2. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian;
3. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan;
4. Direktorat Jenderal Hortikultura;
5. Direktorat Jenderal Perkebunan;
6. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;
7. Inspektorat Jenderal;
8. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian;
9. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian;
10. Badan Ketahanan Pangan;
11. Badan Karantina Pertanian;
12. Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah