PORTAL SULUT — Proses pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 sudah berjalan selama 9 hari.
Pelamar CPNS dan PPPK sampai saat ini sudah mencapai jutaan orang.
Fasilitas yang akan didapatkan oleh CPNS dan PPPK saat resmi menjadi abdi Negara menjadi salah satu daya tarik bagi pelamar.
Baca Juga: BKN Umumkan 10 Instansi Pelamar Terbanyak, Kemenkumham Teratas, Sudah 1,2 Juta Pelamar Isi Formulir
Fasilitas tersebut salah satunya gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh PNS atau PPPK.
Adapun keuntungan lain yang akan didapatkan oleh PNS dan PPPK adalah sebagai berikut:
Pelamar yang akan masuk pada formasi CPNS jika lulus menjadi abdi Negara akan menadapatkan gaji 80 persen.
Setelah mengikuti latihan dasar dan ditetapkan atau telah mendapatkan SK PNS anda akan mendapatkan gaji 100 persen.
Perlu diketahui, pembayaran gaji kepada PNS atau PPPK berdasarkan pangkat dan golongan masing-masing.
Berikut daftar golongannya:
Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
IC: Rp1.776.600 - Rp2.557.500
ID: RP1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II (Lulusan SMA dan DIII)
IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000