Berapa Tahun Guru PPPK Dikontrak Pemerintah? Ini Kata BKN, Termasuk Hak Mereka

- 8 Juli 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi guru PPPK
Ilustrasi guru PPPK /Pixabay/ aditiotantra


PORTAL SULUT - Antusiasme para guru honorer untuk mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 cukup tinggi.

Pendaftaran masih dibuka hingga 21 Juli 2021 mendatang.

Nah, banyak yang bertanya, berapa tahun guru PPPK akan dikontrak oleh Pemerintah?

Ini kata Badan Kepegawaian Negara (BKN). BKN menyebut ada perbedaan antara PNS dan PPPK.

Baca Juga: Ikuti Latihan Soal Masuk PPPK Guru Langsung dari Kemendikbudristek

Yang membedakan, katanya adalah di perjanjian kerja.

Bagi PPPK memiliki perjanjian kerja dimana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, namun dapat juga diperpanjang menyesuaikan kebutuhan instansi.

"Salah satu perbedaan antara PNS dengan PPPK adalah Perjanjian Kerja. Bagi PPPK memiliki perjanjian kerja dimana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, namun dapat juga diperpanjang menyesuaikan kebutuhan instansi," kata BKN dalam instagramnya.

Lantas apa yang akan didapatkan oleh guru PPPK?

Dikutip dari Instagram @kemdikbud, keuntungan menjadi guru PPPK adalah:

- Perubahan status dari guru honorer menjadi ASN PPPK akan membawa jaminan kesejahteraan ekonomi bagi guru, yang meliputi gaji dan tunjangan profesi.

- Perubahan status akan memungkinkan lebih banyak guru mengikuti program-program peningkatan kompetensi dan sertifikasi. Peningkatan kompetensi ini sangat penting untuk jaminan ekonomi dan karier jangka panjang guru, serta kualitas pengajaran yang diterima oleh pelajar indonesia.

Baca Juga: Ribuan Guru Madrasah Tak Bisa daftar PPPK Kemenag, Ini Masalahnya

- Program guru ASN PPPK juga menjadi alternatif rekrutmen.

Kemendikbudristek juga menyediakan materi pembelajaran sebagai persiapan mengikuti ujian seleksi yang dapat diakses secara daring di platform Guru Belajar dan Berbagi.

“Besar harapan kami agar program ini dapat mengatasi tantangan kurangnya ketersediaan guru profesional. Selain itu, sejalan dengan semangat Merdeka Belajar, kami juga berharap program ini dapat meningkatkan jaminan kesejahteraan Ibu dan Bapak guru, garda depan pendidikan dan masa depan Indonesia,” ucap Nadiem Makarim.

Pengumuman formasi dan pendaftaran pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah dibuka pada awal Juli 2021.

Pendaftaran terbuka selama satu bulan bagi guru honorer di sekolah negeri, guru non-PNS di sekolah swasta, pegawai honorer K-2, dan lulusan pendidikan guru yang memiliki sertifikat pendidik.

Informasi lebih lengkap dan pendaftaran dapat dilakukan pada laman sscasn.bkn.go.id atau gurupppk.kemdikbud.go.id.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah