CPNS dan PPPK 2021: 7 Penyebab Banyak Peserta Gagal Lulus Seleksi Administrasi, Jangan Sampai Dilakukan

- 8 Juli 2021, 06:28 WIB
Ilustrasi CPNS 2021.
Ilustrasi CPNS 2021. /https://sscasn.bkn.go.id


PORTAL SULUT – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan banyak calon peserta CPNS dan PPPK 2021, melakukan kesalahan saat melakukan pendafataran.

“Kesalahan yang mereka lakukan seperti salah upload berkas, salah isi nama, salah pilih instansi dan lain-lain. Konsekuensinya apa Min? Gagal lulus seleksi administrasi,” ujar akun twitter @ASNKiniBeda.

Kesalahan saat melakukan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 tersebut dipastikan akan membuat pelamar tidak lulus seleksi administrasi.

Baca Juga: Ribuan Guru Madrasah Tak Bisa daftar PPPK Kemenag, Ini Masalahnya

Pendaftaran dilakukan pada Portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Terdapat 570 instansi pemerintah yang membuka lowongan untuk CPNS dan PPPK 2021.
570 instansi tersebut terdiri dari 53 kementerian dan lembaga, 33 pemerintah provinsi, serta 484 pemerintah kabupaten dan kota.

Dalam twitnya tersebut, disebutkan jika banyak kesalahan yang terjadi karena tidak membaca dan memahami alur pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.

“Banyak kesalahan yang dialami pendaftar saat melakukan registrasi di portal SSCASN. Rata-rata kesalahan mereka karena tidak membaca dan memahami alur pendaftaran terlebih dahulu,” kicau akun BKN.

Sayangnya kesalahan tersebut sudah tidak bisa diperbaiki. Pasalnya pelamar telah mengakhiri proses pendaftaran.

Berikut ini penyebab peserta gagal dalam seleksi administrasi CPNS PPPK 2021:

Baca Juga: CPNS 2021: Daftar Lengkap Instansi Minim Pendaftar dan Banyak Pelamar

1. Formasi tidak sesuai jurusan Pendidikan
Masing-masing instansi telah menentukan kualifikasi pendidikan. Para pelamar diwajibkan untuk melamar sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh instansi tersebut.
Misalnya formasi jabatan guru SMA, instansi daerah menentukan bahwa mereka yang berijazah S-1 Akuntansi saja yang bisa mengikuti seleksi CPNS. Namun ada beberapa pelamar yang berijazah S-1 Manajemen Keuangan yang nekat melamar di formasi jabatan tersebut. Akibatnya jelas tidak lulus seleksi administrasi.

2. Salah mengunggah file
Di tahapan pendaftaran pendaftar diminta untuk mengunggah berkas yang sudah di scan bisa berupa file berformat pdf maupun format gambar jpg/jpeg. Nah saat mengunggah file ini bisa saja pendaftar kurang teliti. Kesalahan tersebut antara lainsalah format Misalnya format file yang diminta berupa format jpeg yang diunggah malah format pdf. File yang harusnya diunggah scan ijazah terakhir justru yang diunggah scan KTP.

3. Scan dokumen tidak jelas
Setelah pelamar Memilih Jenis Seleksi dan Mendaftar Formasi, tahap selanjutnya adalah Unggah Dokumen. Jenis dokumen yang diunggah ke situs https://sscasn.bkn.go.id/ akan berbeda-beda, sesuai dengan persyaratan instansi yang dilamar.
Terdapat beberapa dokumen yang harus diunggah, diantaranya transkrip nilai dan ijazah. Ukuran failnya harus sesuai dan juga harus jelas.

Baca Juga: Ternyata Ini Keuntungan Menjadi Guru PPPK, Tak Tertarik?

4. Kesalahan Ketik saat Pendaftaran Online
Kasus seperti ini juga banyak terjadi, Memiliki nama Alfian Limpaton di Ijazah, namun saat mendaftar yang diketik adalah Alfyan Limpaton. Gara-gara ketinggalan satu huruf saat mengetik nama, pendaftar bisa dinyatakan gugur.

5. Legalisir ijazah.
Ada beberapa instansi yang cukup ketat mengenai legalisir ijazah yang diverifikasi panitia. Jika yang melegalisir ijazah adalah pihak yang tidak sesuai ketentuan, maka panitia bisa menggugurkan berkas pelamar.

6. Salah mengisi akreditasi Perguruan Tinggi
Polemik yang menghantui para pendaftar CPNS adalah masalah akreditasi kampus dan program studi. Dalam pengumuman pendaftaran misalnya dipaparkan persyaratan akreditasi kampus dan prodi memilih akreditasi apakah A, B, C atau D. Nah disini pendaftar tidak tahu apa akreditasi perguruan tinggi dan prodi sesuai ijazahnya. Adapula yang memilih akreditasi yang tidak sesuai tahun kelulusan padahal yang diminta adalah akreditasi PT dan prodi saat lulus. Jika disini salah, bukan tidak mungkin verifikator pansel CPNS melakukan eksekusi autogugur pada lamaran Anda.

7. Usia
Perhatikan betul usia Anda saat melamar CPNS 2021. Rata-rata instansi memberi syarat usia pelamar adalah 35 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar.
Jika Anda sudah lewat dari itu, silahkan saja coba, tetapi jika gagal tak perlu kecewa. Anda masih bisa ikut PPPK.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah