JANGAN SALAH, Ini Ketentuan Daftar PPPK Guru Tahap 1 Hingga 3

- 7 Juli 2021, 10:01 WIB
Daftar PPPK Guru di SSCASN
Daftar PPPK Guru di SSCASN /Tangkap layar/sscasn.bkn.go.id


PORTAL SULUT - Berbeda dengan CPNS, Guru honorer mendapatkan perlakuan khisus pada seleksi PPPK 2021 ini.

Mereka diberi kesempatan hingga 3 kali untuk mengikuti tes menjadi ASN.

Dikutip dari berbagai sumber, berikut ketentuan bisa mendaftar PPPK Guru 2021.
Tahap 1.

Baca Juga: Rincian Formasi Kementerian Pertanian Lengkap dengan Surat Lamaran dan Pernyataan Lulusan SMK

Tahap ini hanya dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut:

a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan

b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara.

Pelamar memilih formasi yang linier berdasarkan Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik yang telah terverifikasi.

Pelamar memilih formasi dengan ketentuan sebagai berikut :

a Dalam hal formasi tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar saat ini, pelamar wajib mendaftar di sekolah tersebut selama sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan linier;
b Formasi yang sudah dilamar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak dapat dilamar oleh pelamar lain; dan
c Dalam hal formasi tidak tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar, pelamar dapat mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia formasinya.

Tahap 2

Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama. Seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh:

a Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
b Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
c Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
d Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

Baca Juga: Daftar Lewat sscasn.bkn.go.id, Kemenag Butuh 10.819 CPNS dan PPPK

Tahap 3

Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi II dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia. Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh:

a Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
b Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
c Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan
d Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.

Beberapa pertanyaan yang sering muncul:

X : Tahap 1 mendaftar kemana?
Y : Bila sekolah Bpk Ibu membuka Formasi maka harus melamar di sekolah masing-masing masih dalam 1 instansi (PEMKAB/PEMKOT/PEMPROV)

X : Bagaimana jika sekolah saya tidak ada formasi?
Y : Bila tidak ada formasi di sekolah berarti boleh melamar di sekolah lain masih dalam 1 instansi (PEMKAB/PEMKOT/PEMPROV)

X : SD saya ada formasi tapi kualifikasi (ijasah) saya tidak PGSD karna ijazah saya IPA apakah bisa mendaftar?
Y : Bila di sekolah ada formasi tetapi kualifikasi tidak sesuai maka Anda mendaftar di formasi yang sesuai kualifikasi pendidikan tetapi ikut di formasi SMP yang membuka formasi ijazah IPA

X : SD saya ada 3 guru honorer apakah semua harus mendaftar di sekolah Asal?
Y : Iya harus di sekolah asal tidak bisa di SD lainnya.

X : Berarti harus bersaing dengan teman padahal 1 teman serdik PGSD?
Y : iya bersaing sehat ya... walaupun 1 teman mendapat nilai afirmasi 100 % di komptnsi teknis.

Baca Juga: Cek Disini Formasi CPNS 2021 Untuk Lulusan SMK dan Tata Cara Pendaftaran Kementerian Pertanian

X : Bagaimana 2 org ini bila tidak lolos?
Y : 2 yang tidak lolos masih bisa ikut
tes tahap 2 dan 3.

X : Apakah tahap 2 dan 3 boleh mendaftar di luar instansi?
Y : Tahap 2 boleh mendaftar di sekolah lain namun masih 1 instansi (PEMKAB/PEMKOT/PEMPROV) sedangkan Tahap 3 boleh di luar 1 instansi (PEMKAB/PEMKOT/PEMPROV) misal lintas kabupaten

X : Saya jurusan Pendidikan IPA sudah berserdik dengan kode 097 berdasarkan surat SE Apakah bisa mendaftar di SD ?
Y : Bisa.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah