"Banyak kesalahan yg dialami pendaftar saat melakukan registrasi di portal SSCASN. Rata-rata kesalahan mrk krn tdk membaca & memahami alur pendaftaran terlebih dahulu," tulis BKN dalam twitter resminya.
Baca Juga: Yuk Daftar PPPK di Kemenag, Tersedia 9.458 Formasi, Cek Rinciannya di Sini
Para pelamar ini katanya karena kebinggungan salah input dan sudah mengakhiri pendaftaran.
Lantas apakah bisa diperbaiki? BKN memastikan tidak.
"Kesalahan yg mrk lakukan spt salah upload berkas, salah isi nama, salah pilih instansi dll. Konsekuensinya Gagal lulus seleksi administrasi," jelas BKN.
BKN juga mengingatkan 4 hal penting yang wajib diketahui yakni:
1. Semua pelamar diwajibkan melakukan pendaftaran SSCASN: CPNS, PPPK maupun PPPK Guru
2. Jika sudah final resume TIDAK ADA perubahan data ataupun erggantian dokumen, pelamar sudah membaca dan mengetahui semua konsekuensi yang diinput.
Baca Juga: CPNS dan PPPK 2021 Kemenag, Berikut Formasi dan Tahapan Seleksi
3. Mengenai persyaratan dokumen yang diisyaratkan instansi, jika kurang jelas dicek di pengumuman instansi tersebut atau ditanyakan ke Helpdesk instansi tersebut.