Cara Pendaftaran PPPK Guru Sesuai Instruksi Kemdikbudristek, Link sscasn.bkn.go.id

- 4 Juli 2021, 19:20 WIB
Pendaftaran PPPK hanya di SSCASN
Pendaftaran PPPK hanya di SSCASN /BKPP Kab. Pati/

b. KTP elektronik (e-KTP) asli atau asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil),

c. pasfoto dengan latar belakang merah dengan ketentuan foto seluruh wajah sampai dengan pundak, jelas dan tidak miring, serta bukan swafoto.

d. Ijazah dengan ketentuan:
1) Sesuai dengan jabatan yang dilamar.
2) Bagi lulusan luar negeri, wajib melampirkan Ijazah dan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pendidikan Tinggi.

e. Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki.

f. Bagi penyandang disabilitas:
1) Surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan tentang jenis dan derajat kedisabilitasannya;
2) Menyampaikan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/googledrive/dropbox/media penyimpanan lainnya).
Pastikan bahwa tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.
Dan terakhir pelamar mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2021.

Baca Juga: PPPK Guru, Solusi dari Panselnas BKN Jika Nama Tidak Terdaftar di Dapodik

Sebelum mendaftar, ada baiknya pelamar juga mengetahui persyaratan khusus PPPK JF Guru yang harus dipenuhi diantaranya:
a. Pelamar PPPK untuk JF Guru adalah:
1) Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database eks Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara (BKN).
2) Guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemdikbudristek.
3) Guru swasta yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemdikbudristek.
4) Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.
b. Memiliki sertifikat pendidik dan atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021 tanggal 15 Maret 2021.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah