PORTAL SULUT — Surat Tanda Registrasi atau STR yang diwajibkan bagi tenaga kesehatan untuk diunggah pada portal SSCASN, menjadi salah satu masalah yang sering dihadapi oleh pelamar saat akan mendaftar CPNS.
Karena STR sering menjadi masalah dan selalu dipertanyakan saat pendaftaran CPNS pada portal SSCASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyediakan informasi untuk penyelesaian masalah STR.
Perlu diketahui, STR merupakan salah satu syarat yang wajib diunggah atau dilampirkan pada saat mendaftar CPNS dan PPPK 2021.
Baca Juga: PPPK Guru: Nama Terdaftar di Dapodik tapi Tak Tercatat di sscasn.bkn.go.id, Ini Solusinya
STR hanya berlaku bagi CPNS pelamar formasi tenaga kesehatan. Namun harus diketahui, tidak semua tenaga kesehatan pada wajib menggunggah STR pada saat mendaftar CPNS dan PPPK pada portal SSCASN.
Adapun formasi tenaga kesehatan yang wajib mengunggah dokumen STR adalah sebagai berikut:
Formasi yang wajib melampirkan STR yang masih berlaku:
1. Dokter Pendidik Klinis
2. Dokter
3. Dokter Gigi
4. Psikolog Klinis
5. Perawat Ahli
6. Perawat Terampil
7. Terapis Gigi dan Mulut Ahli
8. Terapis Gigi dan Mulut Terampil
9. Penata Anestesi
10. Asisten Penata Anestesi
11. Bidan Ahli
12. Bidan Terampil
13. Apoteker
14. Asisten Apoteker
Baca Juga: Tips Upload Dokumen Pendaftaran CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id, Dijamin Tidak Gagal
15. Fisioterapis Ahli
16. Fisioterapis Terampil
17. Nutrisionis Ahli
18. Nutrisionis Terampil
19. Perekam Medis Ahli
20. Perekam Medis Terampil
21. Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli
22. Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil
23. Radiographer Ahli
24. Radiographer Optisien
25. Refraksioni Optisien
26. Sanitarian Terampil
27. Teknisi Elektromedis Ahli
28. Teknisi Elektromedis Terampil
29. Fisikawan Medis Ahli
30. Okupasi Terapis
31. Ortotis Prostetis
32. Teknisi Gigi
33. Teknisi Transfusi Darah
34. Terapis Wicara
Formasi yang tidak wajib melampirkan STR antara lain:
1. Administrator Kesehatan
2. Entomolog Kesehatan Ahli
3. Entomolog Kesehatan Terampil
4. Epidemiolog Kesehatan Ahli
5. Epidemiolog Kesehatan Terampil
6. Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli
7. Penyuluh Kesehatan Masyarakat Terampil
8. Sanitarian Ahli
9. Pembimbing Kesehatan Kerja
Baca Juga: Daftar CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id, Jika Lulus Begini Gaji dan Tunjangan Diterima
Lantas bagaimana solusi jika terjadi masalah dengan STR saat mendaftar CPNS dan PPPK”
Adapun solusinya saat STR bermasalah pada proses pendaftaran CPNS di portal SSCASN telah dirangkum oleh PortalSulut.Pikiran-Rakyat.com.
Jika terjadi masalah dengan STR saat mendaftar CPNS yang perlu anda lakukan adalah dengan cukup dengan munghubungi kontak yang mengeluarkan STR tersebut.
Selain itu, anda bisa menghubungi kontak yang ada dibawah ini:
1. Helpdesk KFN (Komite Farmasi Nasional)
Jalan H.R. Rasuna Said Blok X 5 Kav. 4-9, Jakarta 12950
Telp: (021) 5201590, ext.5809
Email: [email protected]
2. Helpdesk KKI (Konsil Kedokteran Indonesia)
Whatsapp: 081113102210 / 081113102211
Telp: (021) 31923193
Instagram: @official.kki
Twitter: @kkigoid
Email: [email protected]
3. Helpdesk KTKI (Komite Tenaga Kesehatan Indonesia)
Whatsapp: 087787214141
Email: [email protected]
Anda bisa menghubungi ketiga kontak tersebut untuk mengetahui permasalah dari STR anda. Sebagai informasi tambahan, ketiga kontak tersebut adalah rekomendasi dari BKN yang dicantumkan pada portal SSCASN.***