Ini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK

- 2 Juli 2021, 13:37 WIB
Ilustrasi gaji PNS dan PPPK
Ilustrasi gaji PNS dan PPPK //Tangkapan layar Instagram Bank Indonesia/WARTA PONTIANAK/

PORTAL SULUT – Sebanyak 570 instansi pemerintah yang terdiri dari 53 kementerian dan lembaga, 33 pemerintah provinsi, serta 484 pemerintah kabupaten dan kota, telah membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Total yang dibuka oleh seluruh instansi pemerintah yakni 689.623 formasi untuk CPNS dan PPPK 2021.

Berbicara soal CPNS dan PPPK, ternyata masih banyak yang belum mengetahui perbedaan keduanya. Apalagi soal perbedaan gaji PNS dan PPPK.

Baca Juga: Wajib Dicoba, 6 Langkah Ini Bikin Anda Lolos CPNS Tahun 2021

Diketahui ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 21 disebutkan bahwa PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas; cuti; jaminan pensiun dan jaminan hari tua; perlindungan; dan pengembangan kompetensi.

Sementara di pasal Pasal 22 disebutkan bahwa PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan; cuti; perlindungan; dan pengembangan kompetensi.

Baca Juga: 10 Tips dan Trik Lulus CPNS dan PPPK 2021

Perbedaannya disini hanyalah PNS mendapatkan jaminan pensiun, sementara PPPK tidak ada.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x