PORTAL SULUT- Pemilik kendaraan yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kini dipermudah dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan yang dimulai pada hari ini 1 Juli 2021.
Ada sejumlah item pajak yang masuk dalam program pemutihan.diantaranya, pajak pokok kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan denda keterlambatan bayar PKB.
Sedangkan pajak pokok kendaraan diberikan pemutihan sebesar 50 persen.
Lalu untuk BBNKB II dan denda keterlambatan bayar pajak akan bebaskan 100 persen alias gratis. Jadi untuk sobat yang membeli mobil baru dan akan mengurus BBNKB I, tidak akan mendapatkan relaksasi.
Ada pun program pemutihan pajak ini diberlakukan untuk warga Provinsi Kepuluan Riau (Kepri).
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri, Reni Yusneli, program ini akan diberlakukan mulai 1 Juli hingga 30 September 2021 mendatang.
Dia mengatakan, kebijakan ini diberlakukan untuk semua kendaraan bermotor dengan tujuan meringankan beban masyarakat yang ingin membayar pajak di tengah pandemi Covid-19.
Diharapkan dengan adanya pemutihan pajak kendaraan, pendapatan dari pajak bisa masuk dengan maksimal.