Siapa Saja yang Bisa Ikut PPPK Guru? Ini Cara Cek Nama di Dapodik

- 1 Juli 2021, 08:13 WIB
Portal pendaftaran PPPK dan CPNS 2021
Portal pendaftaran PPPK dan CPNS 2021 /BKPP Kab. Pati/

PORTAL SULUT - Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 telah dibuka.

Selain PPPK guru, tahun ini pemerintah juga membuka PPPK non guru.

Syarat PPPK Guru adalah

1. Peserta yang berhak mendaftar pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 yaitu:

- Honorer THK-II seusai database TK-II di BKN

- Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud

Baca Juga: 6 Tips Agar Bisa Lolos CPNS 2021, Pelamar Wajib Tahu!

- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

2. Verifikasi Tes PPPK Guru akan dilaksanakan sebanyak 3 kali.

3. Verifikasi administrasi dilakukan berdasar Sertifikasi Pendidik (serdik) terlebih dahulu. Apabila tidak sesuai, maka dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan yang bersangkutan

4. Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

Nah bagaimana jika daerah asal tak membuka formasi PPPK, apakah bisa mendaftar di daerah lain?

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Iwan Syahril menyatakan, guru honorer tetap dapat mendaftar seleksi meski di daerahnya tidak membuka formasi PPPK. Caranya, dengan mendaftar diri untuk menjadi guru PPPK di daerah lain.

“Guru mengajar di daerah tanpa formasi dapat mendaftar di daerah lain, walaupun di daerahnya belum ada formasi yang dibuka,” kata Iwan, Kamis 25 Mei 2021.

Baca Juga: Seperti CPNS, Guru Honorer Bisa Daftar PPPK di Daerah Lain, Ini Syaratnya

Nah, bagaimana cara mengecek apakah guru honorer tersebut terdaftar di Dapodik dan bisa daftar PPPK:

Ada 2 cara yakni:

1. Silakan buka aplikasi pencarian seperti Google Chrome, Mozila Firefox, Uc Browser dsb.

2. Ketik “Dashboard GTK” pada kolom penulusuran atau bisa juga langsung mengunjungi tautan laman berikut https://dashboardgtk.data.kemdikbud.go.id/

3. Jika laman sudah menampilkan Dashboard GTK, selanjutnya pilih opsi Selebaran.

4. Setelah itu lakukan filter data seperti memilih provinsi, kabupaten/kota dan bentuk pendidikan (PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK), kemudian klik Tampil.

5. Laman akan memperlihatkan daftar sekolah yang didasarkan pada data yang telah difilter sebelumnya.

6. Pilih opsi Lihat untuk menampilkan dan mengetahui data seluruh PTK satuan pendidik.

7. Jika data Bapak/Ibu Guru sudah terinput dalam Dashboard GTK, maka artinya data sudah tersimpan dalam database milik Kemendikbud dan Anda pun dapat untuk mengikuti seleksi PPPK.

Apabila data milik Bapak/Ibu Guru belum terinput pada Aplikasi Dapodik, segera minta bantuan Operator Sekolah untuk menambahkan data PTK terbaru pada Aplikasi Dapodik yang didasarkan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: sscasn.bkn.go.id Sudah Bisa Dibuka, Berikut Cara Buat Akun CPNS dan PPPK 2021

Selain itu bisa cek di info GTK.

Info GTK adalah singkatan dari informasi Guru dan Tenaga Pendidik. Info GTK ini bertujuan untuk membantu guru melakukan pengecekan hasil verifikasi data melalui aplikasi Dapodik.

Cara cek info GTK 2020 bisa dilakukan dengan mengakses website resmi info GTK https://info.gtk.kemdikbud.go.id/, kemudian masukkan akun dan password yang sama dengan akun PTK.

Akun ini biasanya akan dibuat oleh operator sekolah saat memasukkan data individu PTK di aplikasi Dapodik, namun bisa juga dilakukan secara langsung oleh guru atau tenaga pendidik.

Untuk membuka Info GTK, pastikan menggunakan akun PTK yang sudah diverifikasi.

Berikut langkah cek info GTK penerima BSU untuk guru dan tenaga pendidik:

- Login ke: info.gtk.kemdikbud.go.id

- Pilih 'Login Langsung ke GTK'

- Pastikan menggunakan email yang aktif dan tidak diperkenankan menggunakan email orang lain

- Masukkan akun dan password PTK pada Dapodik.

Baca Juga: Berikut Formasi CPNS dan PPPK Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara

Berikut jadwal seleksi PPPK:

1. Pengumuman seleksi ASN 30 Juni s/d 14 Juli 2021

2. Pendaftaran Seleksi ASN 30 Juni s/d 21 Juli 2021

3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 28 s/d 29 Juli 2021

4. Masa sanggah 30 Juli s/d 1 Agustus 2021

5. Jawab Sanggah 30 Juli s/d 8 Agustus 2021

6. Pengumuman Pasca Sanggah 5 Agustus 2021

7. Pelaksanaan SKD 25 Agustus s/d 4 Oktober 2021

8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru Setelah pelaksanaan SKD selesai di tiap-tiap titik

9. Pengumuman Hasil SKD 17 s/d 18 Oktober 2021

10. Persiapan pelaksanaan SKB 19 Oktober s/d 1 November 2021

11. Pelaksanaan SKB 8 s/d 29 November 2021

12. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta seleksi PPPK Nonguru 15 s/d 17 Desember 2021

13. Pengumuman Kelulusan 18 s/d 19 Desember 2021

14. Masa Sanggah 20 s/d 22 Desember 2021

15. Jawab Sanggah 20 s/d 29 Desember 2021

16. Pengumuman Pasca Sanggah 30 s/d 31 Desember 2021

17. Pengisian DRH 1 s/d 18 Januari 2022

18. Usul Penetapan NIK/NI PPPK 19 Januari s/d 18 Februari 2022.

"Pendaftaran akan dilakukan serentak untuk tiga jenis kualifikasi peserta baik itu CPNS, calon ASN PPPK Guru dan Non Guru," ujar Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, Selasa 29 Juni 2021.

Suharmen menjelaskan khusus untu PPPK guru 2021 dilakukan dengan 3 Tahap, yakni di tahap pertama bulan Agustus, tahap kedua bulan Oktober, dan tahap ketiga Desember.

"Untuk tahap pertama yang boleh mendaftar adalah guru honorer yang tercatat di database THK-2 BKN dan Dapodik. Untuk pendaftar yang tidak lulus di tahap pertama, bisa mengikuti seleksi tahap kedua. Apabila tahap kedua belum juga lulus maka oleh mengikuti seleksi tahap ketiga," jelasnya

Berikut tahapan daftarnya lewat https://sscasn.bkn.go.id:

1. Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

2. Buat akun SSCASN dengan mengisi data yang diminta seperti NIK, nama peserta, dsb.

3. Login ke akun SSCASN menggunakan NIK serta password yang sudah dibuat di halaman akun.

4. Lengkapi biodata dan mengunggah swafoto.

5. Pilih Jenis Seleksi (CPNS/PPPK Guru/ PPPK Non-Guru).

6. Pilih Formasi.

7. Unggah dokumen sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh instansi.

8. Cek resume dan akhiri pendaftaran,

9. Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah