Berikut Formasi CPNS 2021 Kemenkumham, Ada Formasi Lulusan SMA Lho

- 30 Juni 2021, 19:46 WIB
Formasi CPNS 2021 untuk Lulusan SMA hingga S2 di Kemenkumham, Berikut Informasinya
Formasi CPNS 2021 untuk Lulusan SMA hingga S2 di Kemenkumham, Berikut Informasinya /Dede Mirna Somantri


PORTAL SULUT - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengumumkan formasi CPNS tahun 2021.

Rincian formasi CPNS Kemenkumham KLIK DISINI.

Berikut formasi lengkapnya:
Formasi penjaga tahanan (3.876 formasi)
Pendidikan SLTA Sederajat
Formasi Pemeriksa Keimigrasian (95 formasi)
Pendidikan SLTA sederajat

Terampil Perawat (180 formasi)
Pendidikan D-III Keperawatan

Terampil Bidan (23 formasi)
Pendidikan D-III Kebidanan

Baca Juga: Daftar Instansi Sepi Peminat, Peluang Lolos CPNS dan PPPK 2021 Lebih Besar

Terampil Pranata Keuangan APBN (33 formasi)
Pendidikan
D-III Akuntansi
D-III Ekonomi
D-III Keuangan
D-III Manajemen
D-III Administrasi Negara

Ahli Pertama Analis Anggaran (47 formasi)
Pendidikan
S-1 Ekonomi
S-1 Akuntansi
S-1 Administrasi Negara
S-1 Administrasi Pemerintahan
S-1 Hukum
S-1 Kebijakan Publik

Ahli Pertama Analis Hukum (10 formasi)
Pendidikan S-1 Hukum

Ahli Pertama Pembimbing Kemasyarakatan (158 formasi)
Pendidikan
S-1 Psikologi
S-1 Hukum
S-1 Ilmu Politik
S-1 Kesejahteraan Sosial
S-1 Ekonomi Manajemen
S-1 Ekonomi Akuntansi
S-1 Bisnis Manajemen
S-1 Kriminologi
S-1 Sosiologi
S-1 Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan
S-1 Antropologi
S-1 Ilmu Komunikasi

Ahli Pertama Penyuluh Hukum (33 formasi)
Pendidikan S-1 Hukum

Ahli Pertama Pranata Komputer (45 formasi)
Pendidikan
S-1 Teknik Komputer
S-1 Ilmu Komputer
S-1 Teknik Informatika
S-1 Sistem Informasi

Ahli Pertama Dokter (50 formasi)
Pendidikan Dokter Umum

Assisten Ahli Dosen (8 formasi)
Pendidikan
S-2 Administrasi Publik
S-2 Ilmu Administrasi Negara
S-2 Administrasi Negara

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi CPNS Kemenkumham adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (Tidak memiliki kewarganegaraan ganda) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik;

3. Mampu berperan sebagai perekat NKRI;

4. Memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi;

5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;

6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;

Baca Juga: Berikut Formasi CPNS dan PPPK Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara

8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar;

11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);

12. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (dengan enandatangani Surat Pernyataan);

13. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan tindik / bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;

14. Pelamar merupakan lulusan :
a. Jenis Kebutuhan Umum
1) Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Strata 2/S-2, Dokter, Strata 1/S-1 dan Diploma III/D-III (non sarjana pendidikan dan non syariah) dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
2) Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Strata 2/S-2, Dokter, Strata 1/S-1 dan Diploma III/D-III (non sarjana pendidikan dan non syariah) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
3) SLTA Sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri dengan ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
4) SLTA sederajat yang berasal dari Dalam Negeri yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan/atau terdaftar di Kementerian Agama.
b. Jenis Kebutuhan Lulusan Terbaik
1) Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Strata 2/S-2 dan Strata 1/S-1 yang telah memiliki surat keputusan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
2) Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Strata 2/S-2 dan Strata 1/S-1 yang berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat Kelulusan dan dibuktikan dengan adanya kata "cumlaude/ dengan pujian" pada ijazah atau transkrip nilai.
c. Jenis Kebutuhan Disabilitas
1) Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Strata 2/S-2, Strata 1/S-1 dan Diploma III/D-III (non sarjana pendidikan dan non sarjana syariah) yang memiliki ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
2) Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Strata 2/S-2, Strata 1/S-1 dan Diploma III/D-III dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/AM-PTKes saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
d. Jenis Kebutuhan Putra/Putri Papua dan Papua Barat

Baca Juga: CPNS Polri 2021: Ratusan Formasi Jabatan Dibuka di 21 Polda, Berikut Rinciannya

1) Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Strata 1/S-1 dengan ijazah dan Transkrip nilai telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
2) Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Strata 1/S-1 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
3) SLTA Sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri dengan ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
4) SLTA sederajat yang berasal dari Dalam Negeri yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan/atau terdaftar di Kementerian Agama;

15. Usia pada saat mendaftar adalah:
a. Maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari untuk kualifikasi pendidikan Strata 2/S-2, Dokter, Strata 1/S-1 dan Diploma III/D-III;
b. Minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun 0 Bulan 0 hari untuk kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat.

16. Tinggi badan untuk pelamar jabatan Penjaga Tahanan dan jabatan Pemeriksa Keimigrasian:
a. Pria minimal 165 cm;
b. Wanita minimal 160 cm.

17. Pelamar jabatan Penjaga Tahanan dan jabatan Pemeriksa Keimigrasian dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam e-KTP. Apabila pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar pada wilayah provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut;

18. Untuk pelamar pada jabatan Penjaga Tahanan dan jabatan Pemeriksa Keimigrasian jenis kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat WAJIB berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat. ***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah