Portal SSCASN Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Dibuka, Begini Alur Pendaftaran

- 30 Juni 2021, 14:46 WIB
Login di sscasn.bkn.go.id untuk mendaftar CPNS 2021 yang resmi dibuka mulai hari ini 30 Juni 2021
Login di sscasn.bkn.go.id untuk mendaftar CPNS 2021 yang resmi dibuka mulai hari ini 30 Juni 2021 /Tangkapan layar situs SSCASN

PORTAL SULUT — Portal pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 SSCASN akhirnya dibuka.

Dibukanya Portal SSCASN dengan laman https://sscasn.bkn.go.id/ adalah salah satu tanda pendaftaran CPNS dan PPPK dimulai.

SSCASN adalah portal resmi yang diluncurkan oleh BKN untuk proses pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.

Baca Juga: Portal sscasn.bkn.go.id Tidak Bisa Diakses, Ikuti Cara Ini Untuk Mendaftar CPNS dan PPPK 2021

Untuk melakukan pendaftaran, pelamar harus memahami informasi dan proses pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.

Karena untuk alur pendaftaran kali ini ada perbedaan untuk formasi CPNS dan PPPK.

Bagaimana alur pendaftaran CPNS dan PPPK 2021? Simak ulasannya:

Alur seleksi CPNS

1. Daftar akun.
Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id, setelah itu buat akun SSCASN, Login ke akun SSCASN yang telah dibuat dan kemudian melengkapi biodata dan unggah swafoto.

2. Daftar Formasi.
Pelamar memilih Jenis Seleksi, Pilih Formasi, unggah dokumen, cek resume dan akhiri pendaftaran. Kemudian pelamar mencetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

Baca Juga: Saat Mendaftar CPNS dan PPPK Bermasalah dengan NIK, Ini Solusinya

3. Seleksi Administrasi.
Panitia memverifikasi data pelamar. Setelah itu akan diumumkan hasil seleksi administrasi. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi. Setelah panitia menerima hasil sanggahan, panitia kemudian akan mengumumkan hasil sanggah tersebut. Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian.

4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Pelamar akan mengikuti ujian SKD. Setelah itu, panitia akan mengumumkan hasil SKD. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD. Setelah itu, tahapan akan dilanjutkan ke pengumuman hasil sanggah dan pengumuman pelamar yang dinyatakan lulus dan berhak untuk lanjut ke SKB.

5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sama seperti SKD, pelamar akan mengikuti Ujian SKB. Hasil SKB akan diumumkan oleh Panitia. Pelamar yang tidak dinyatakan lulus pada tahap SKB bisa menyanggah hasil SKB.

6. Pengumuman kelulusan.
Panitia mengumumkan hasil sanggah SKB. Namun pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

Baca Juga: sscasn.bkn.go.id Tidak Bisa Diakses untuk Mendaftar CPNS dan PPPK 2021, Begini Solusinya

Alur seleksi PPPK Guru:

1. Daftar akun

2. Daftar formasi

3. Seleksi administrasi

4. Seleksi kompetensi teknis kesempatan pertama

5. Seleksi kompetensi teknis kesempatan kedua

6. Seleksi kompetensi teknis kesempatan ketiga

7. Optimalisasi formasi

Alur seleksi PPPK non guru

1. Daftar akun

2. Daftar informasi

3. Seleksi administrasi

4. Seleksi kompetensi teknis

5. Pengumuman kelulusan.

Adapun hal-hal yang harus dipersiapkan sebelum mendaftar CPNS adalah sebagai berikut:

1. Kartu keluarga

2. Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

3. Ijazah

4. Transkip Nilai

5. Pas foto

6. Swafoto/selfie

7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar. ***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah