23 Instansi Tidak Ajukan Formasi CPNS dan PPPK 2021, Ini Alasannya

- 29 Juni 2021, 16:01 WIB
Seleksi CPNS 2021.
Seleksi CPNS 2021. /ANTARA/Puspa Perwitasari

Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan

Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Persyaratan Dokumen Pelamar dalam bentuk scan, yang meliputi:

1 Swafoto dengan Kartu Identitas dan Kartu Informasi Akun;

2 Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

3 Pasfoto dengan latar belakang warna merah ukuran 4x6;

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x