Setelah berhasil dinyatakan lolos BSU Kemedikbud, peserta harus menyiapkan dokumen berupa Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM), PrinOut Info GTK, Kartu tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada), dan membawanya ke bank penyalur yang dituju.
Lantas bagaimana dengan BSU tahun 2021? Apakah pemerintah akan melanjutkan bantuan ini?
Kahar menyatakan jika pihaknya belum ada rencana melanjutkan pemberian BSU untuk guru honorer dan tenaga kependidikan di tahun 2021.
Meski begitu, pemerintah, katanya, tidak menutup kemungkinan jika situasi keuangan negara memungkinkan.
"Di tahun 2021 memang belum teranggarkan. Tahun 2020 lalu sebenarnya juga tidak anggarkan, tapi karena kondisi covid darurat kita memperoleh dana untuk membiayai 2,034 juta penerima," tambahnya.***