Jangan Kelewatan! Bantuan Subsidi Upah BSU Guru Honorer Cair Sampai 30 Juni 2021, Cek Syarat dan Ketentuanny

- 20 Juni 2021, 10:09 WIB
BSU 1,8 juta untuk guru honorer
BSU 1,8 juta untuk guru honorer /ANTARA


PORTAL SULUT — Bantuan Subsidi Upah 'BSU' kepada guru honorer bisa dicairkan sampai 30 Juni 2021.

Bantuan Subsidi Upah 'BSU' adalah bantuan yang diberikan oleh Pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Bantuan Subsidi Upah 'BSU' adalah program bantuan yang diluncurkan pemerintah kepada guru honorer atau tenaga pendidik dan kependidikan non PNS tahun 2020.

Baca Juga: Cek di Akun info.gtk.kemdikbud, Ada yang Berubah Soal Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer

Sasaran Bantuan Subsidi Upah 'BSU' adalah tenaga pendidik dan kependidikan 'PTK' non PNS seperti dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta, guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri maupun swasta, tenaga adminstrasi, tenaga umum dan tenaga perpustakaan.

Besaran Bantuan Subsidi Upah 'BSU' yang diberikan kepada guru honorer adalah sebesar Rp1,8 juta.

Adapun yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah 'BSU' adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Selain 6 syarat wajib diatas, untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah 'BSU' guru honorer cukup melengkapi data sebagai berikut:

Baca Juga: SEGERA CEK! BSU Guru Honorer Cair Juni 2021 untuk 700 Ribu Orang, Terlambat Bakal Hangus

1. Buka laman website https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

2. Klik 'Login Langsung ke GTK'.

3. Masukkan akun PTK dan password PTK yang ada pada Dapodik

4. Klik tombol login

Setelah sukses login kedalam akun PTK, laman akan memberikan informasi terkait Bantuan Subsidi Upah 'BSU'.

Sebagai informasi tambahan, bagi guru dan tenaga kependidikan 'GTK' yang belum mencairkan BSU karena terkendala tidak bisa login ke infoGTK, dapat menggunakan akun sebagai berikut:

1. Apabila memiliki NUPTK, dapat menggunakan NUPTK sebagai user ID dan tanggal lahir sebagai Password

2. Apabila tidak memiliki NUPTK, dapat menggunakan NIK sebagai user ID dan tanggal lahir sebagai Password

3. Apabila tidak memiliki NUPTK dan NIK, dapat menggunakan NPSN sekolah sebagai user ID dan tanggal lahir sebagai Password

4. Apabila tidak memiliki NUPTK, NIK, dan NPSN, silahkan menghubungi operator tunjangan profesi.

Setelah dinyatakan memenuhi untuk menerima Bantuan Subsidi Upah 'BSU', secepatnya untuk mengaktifkan rekening penerima pada bank yang telah diinformasikan lewat laman website https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x