Cara Cek Formasi CPNS 2021 di Masing-masing Instansi

- 17 Juni 2021, 17:05 WIB
Ilustrasi seseorang sedang mencari informasi mengenai formasi CPNS 2021
Ilustrasi seseorang sedang mencari informasi mengenai formasi CPNS 2021 /pixabay/Firmbee/


PORTAL SULUT - Cara Mengecek Formasi CPNS 2021 di masing-masing Instansi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI, telah mengumumkan jumlah kebutuhan CPNS pada tahun 2021.

Pada tahun ini, kebutuhan total ASN 2021 mencapai 707.622 formasi untuk instansi pusat dan daerah.

Untuk cara cek formasi CPNS 2021 di masing-masing Instansi bisa dilakukan dengan cara mengakses halaman SSCASN di dan kemudian pilih menu Layanan Informasi, Info Lowongan kemudian lengkapi form isian yang dibutuhkan.

Baca Juga: Agar Tidak Menyesal, Perhatikan Hal ini Sebelum Mendaftar Seleksi CPNS 2021

Namun sayangnya, menu layanan informasi tersebut hingga Kamis 17 Juni 2021, belum bisa diakses. Kemungkinan menu tersebut baru bisa diakses setelah BKN membuka pendaftaran formasi CPNS 2021.

Untuk mempermudah cara cek Formasi CPNS 2021 juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Pada Pasal 29 disebutkan pengumuman lowongan dilakukan oleh Panselnas berdasarkan kebutuhan yang disampaikan oleh panitia seleksi instansi melalui SSCASN.

Selain pengumuman lowongan, Instansi Pemerintah juga mengumumkan lowongan pada portal masing-masing Instansi Pemerintah.

Pengumuman dilaksanakan paling singkat 15 hari kalender.

Tak hanya itu, pengumuman lowongan juga harus memuat nama Jabatan; jumlah lowongan Jabatan; unit kerja penempatan; kualifikasi pendidikan; alamat dan tempat lamaran ditujukan; jadwal tahapan seleksi; syarat pelamaran yang wajib dipenuhi; dan helpdesk/call center/media sosial resmi yang dikelola masing-masing Instansi Pemerintah.

Baca Juga: CPNS 2021: Lulus Cumlaude, Penyandang Disabilitas dan Diaspora Dapat Jalur Khusus Melamar di Instansi Pusat

Sebelum Anda melakukan pendaftaran seleksi CPNS 2021, diharapkan membaca ketentuan dan persyaratan umum yang dikeluarkan Kemenpan-RB.

Berikut ketentuan dan persyaratan umum:

- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Baca Juga: Ikuti Simulasi Tes CAT CPNS 2021 Bersama BKN, Nilai Langsung Diketahui, Ini Cara Daftarnya

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan

- Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah