Agar Tidak Menyesal, Perhatikan Hal ini Sebelum Mendaftar Seleksi CPNS 2021

- 17 Juni 2021, 15:49 WIB
Ilustrasi FORMASI  CPNS 2021.
Ilustrasi FORMASI CPNS 2021. /Dok. Sistem Seleksi CPNS/


PORTAL SULUT – Pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan segera dibuka.

Oleh karena itu, para calon pelamar seleksi CPNS 2021 diharapkan segera menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan.

Dilansir dari situs BKN, terdapat sejumlah dokumen yang wajib diunggah oleh calon pelamar seleksi CPNS 2021 ke website sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: CPNS 2021: Lulus Cumlaude, Penyandang Disabilitas dan Diaspora Dapat Jalur Khusus Melamar di Instansi Pusat

Dokumen tersebut berupa:
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Selain dokumen tersebut terdapat juga sebuah dokumen yang wajib disiapkan oleh pelamar seleksi CPNS 2021.

Dokumen tersebut adalah surat pernyataan yang menyatakan tidak akan pindah selama 10 tahun di instansi pemerintah sejak diangkat menjadi PNS.

Oleh karena itu, hal ini wajib diperhatikan sebelum Anda melamar seleksi CPNS 2021 di instansi pemerintah.

Baca Juga: Ikuti Simulasi Tes CAT CPNS 2021 Bersama BKN, Nilai Langsung Diketahui, Ini Cara Daftarnya

Pasalnya jika Anda dinyatakan lolos seleksi CPNS, maka tidak bisa pindah ke instansi atau ke daerah lain sebelum 10 tahun mengabdi di daerah pertama sejak pengangkatan CPNS.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x