CPNS 2021: Lulus Cumlaude, Penyandang Disabilitas dan Diaspora Dapat Jalur Khusus Melamar di Instansi Pusat

- 17 Juni 2021, 15:19 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2021
Ilustrasi seleksi CPNS 2021 /Antara Foto/Nova Wahyudi/

PORTAL SULUT – Pendaftaran CPNS 2021, mahasiswa yang lulus cumlaude ataupun para penyandang disabilitas tersedia formasi atau jalur khusus melamar di instansi pusat.

Pendaftaran CPNS 2021 segera dibuka dalam waktu dekat, di mana para sarjana yang lulus cumlaude ataupun penyandang disabilitas bisa melamar lewat jalur khusus untuk formasi jabatan di instansi pusat.

Dalam Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) disebutkan bahwa setiap instansi pusat wajib mengalokasikan minimal 10 persen formasi untuk pelamar jalur khusus.

Baca Juga: Ikuti Simulasi Tes CAT CPNS 2021 Bersama BKN, Nilai Langsung Diketahui, Ini Cara Daftarnya

Setidaknya ada empat jalur khusus CPNS yang ditetapkan pemerintah melalui Permen PANRB 27/2021, yakni lulusan terbaik dengan predikat cumlaude; diaspora; penyandang disabilitas; serta putra-putri Papua dan Papua Barat.

Selain instansi pusat, di instansi daerah juga berlaku penetapan jalur khusus, yakni lulusan terbaik dengan predikat cumlaude; diaspora; penyandang disabilitas.

Dalam Permen PANRB 27/2021 juga tertuang syarat pendaftaran CPNS dari jalur khusus ini, di mana terdapat perbedaan satu sama lainnya.

Oleh karena itu, apabila kamu berminat untuk mendaftar, kamu perlu memahami dan mematuhi berbagai persyaratan pendaftaran CPNS 2021 jalur khusus untuk cumlaude, penyandang disabilitas, dan diaspora.

Berikut syarat pendaftaran CPNS 2021 jalur cumlaude:

* Dikhususkan bagi putra/putri dengan jenjang pendidikan paling rendah sarjana, diploma IV tidak termasuk;

* Pelamar merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan Cumlaude;

Baca Juga: Mau Kerja di Luar Negeri dan Dibayar Pemerintah? Daftar CPNS di Kemenlu, Tersedia 264 Formasi

* Pelamar berasal dari Perguruan Tinggi Unggulan (akreditasi A) dan Program Studi Unggulan (akreditasi A), dibuktikan dengan tanggal kelulusan di ijazah;

* Bagi pelamar lulusan PT luar negeri, harus memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan kelulusannya setara cumlaude dari Kemendikbud-Iptek.

Berikut syarat pendaftaran CPNS jalur diaspora:

* WNI berpaspor Republik Indonesia (RI) yang masih berlaku dan tinggal di luar wilayah RI, berprofesi sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat kerjanya selama bekerja paling singkat 2 tahun.

* Jenis jabatan yang dapat dilamar jalur Diaspora:
a. peneliti, dosen, analis kebijakan dengan syarat pendidikan paling rendah magister
b. perekayasa dengan syarat pendidikan paling rendah sarjana

* Bagi pelamar jalur Diaspora dengan kualifikasi pendidikan doktor yang melamar pada jabatan peneliti, perekayasa, dosen, dapat berusia paling tinggi 40 tahun.

* Tidak sedang menempuh pendidikan post-doctoral yang dibiayai oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

* Membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam maupun luar negeri, tidak memiliki ideologi yang menentang ideologi Pancasila.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x