- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
- Tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Sementara untuk dokumen, dikutip dari Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), saat mendaftar dokumen-dokumen berikut diperlukan:
* Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
* Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
* Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
Baca Juga: Batas Pencairan BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Tinggal 13 Hari Lagi, Cek Daftar Penerima di Sini
* Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
* Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
* Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
* Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.