Cara aktivasi rekening:
Dokumen yang harus dibawa ke bank:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
3. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website bsudikti.kemdikbud.go.id.
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website, jangan lupa diberi materai dan ditandatangani.
Guru honorer membawa dokumen yang diperlukan untuk diperiksa petugas di bank penyalur.
Batas waktu aktivasi rekening BSU Kemdikbud adalah 30 Juni 2021.
Kemdikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK non PNS yang menerima BSU dari pemerintah.