TV Analog Dihentikan, Ini Cara Pindah Saluran ke TV Digital

- 10 Juni 2021, 07:36 WIB
Ilustrasi TV digital. Mulai Agustus pemilik TV analog tak bisa menimlati siaran televisi. Ini langkah perpindahan ke TV digital
Ilustrasi TV digital. Mulai Agustus pemilik TV analog tak bisa menimlati siaran televisi. Ini langkah perpindahan ke TV digital /Unsplash/Glenn Carstens-Peters


PORTAL SULUT - Mulai tanggal 17 Agustus 2021, TV analog tak bisa menyaksikan siaran TV.

Lantas apakah harus ganti TV jika ingin menikmati siaran?

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai menjalankan program peralihan siaran analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) mulai Agustus 2021.

Targetnya 2 November 2022 program ini selesai untuk seluruh Indonesia.

Baca Juga: Selamat Tinggal TV Analog, 15 Daerah Ini Akan Gunakan TV Digital Tahap I, Ini Daftarnya

Ada lima tahapan yang disiapkan Kominfo untuk peralihan dari analog ke digital.

- Tahap I paling lambat 17 Agustus 2021

- Tahap II paling lambat 31 Desember 2021

- Tahap III paling lambat 31 Maret 2022

- Tahap IV paling lambat 17 Agustus 2022

- Tahap V paling lambat 2 November 2022

Untuk tahap I paling lambat 17 Agustus 2021 ada 15 daerah yang layanan siaran analog dimatikan dan migrasi penuh ke digital.

Daerah tersebut adalah

- Aceh (Kab. Aceh Besar Kota Banda Aceh),

- Kepulauan Riau (Kab. Bintan, Kab. Karimun, Kota Batam, Kota Tj. Pinang),

- Banten (Kab. Serang , Kota Cilegon, Kota Serang)

- Kalimantan Timur (Kab. Kutai Karta negara, Kota Samarinda, Kota Bontang),

- Kalimantan Utara (Kab. Bulungan, Kota Tarakan, Kab. Nunukan).

Baca Juga: Siap-Siap Layanan TV Analog Dihentikan Mulai Tahun 2022, Segera Siapkan Alat Ini

Untuk menikmati siaran digital, pengguna TV dengan antena rumah biasa/UHF yang menggunakan TV analog perlu memasang set top boxDVBT2 (STB) (alat bantu penerima siaran digital).

Bagi pengguna TV digital (televisi yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya) dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB.

"STB maupun TV digital dapat dibeli di toko elektronik maupun marketplace daring. Informasi mengenai STB dan TV digital yang sudah tersertifikasi Kementerian Kominfo dapat dilihat melalui https://siarandigital.kominfo.go.id/informasi/perangkat-televisi," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi.

Di situs jual beli online, harga STB atau dekoder DVB-T2 berada di kisaran Rp200.000.

Lantas bagaimana cara mencari saluran atau channel TV digital bagi pengguna STB DVB-T2.

Berikut langkah-langkahnya:

- Pastikan TV dan STB terhubung dengan listrik

- Nyalakan TV, kemudian masuk ke mode AV

- Bila terdapat beberapa mode AV, sesuaikan dengan koneksi STB, misalnya AV1, AV2, dan seterusnya

- Setelah mode AV ditentukan, nyalakan STB

- Tekan tombol "Menu" pada remot STB

- Cari menu "Pencarian Saluran" dan pilih "Pencarian Otomatis". Tunggu hingga pencarian selesai

- Jika pencarian sudah selesai pilih "Simpan"

- Selamat sinyal siaran TV digital sudah berhasil ditangkap.

Untuk diketahui, agar dapat menikmati siaran TV digital menggunakan STB, TV harus berada dalam mode AV.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x