PENTING! Dokumen yang Disiapkan untuk Mendaftar CPNS dan PPPK 2021

- 1 Juni 2021, 18:48 WIB
Dokumen yang harus disiapkan saat mendaftar CPNS dan PPPK 2021/Pixabay/freephotos
Dokumen yang harus disiapkan saat mendaftar CPNS dan PPPK 2021/Pixabay/freephotos /


PORTAL SULUT - Pendaftaran CPNS 2021 diundur dari jadwal semula 31 Mei 2021.

Hingga saat ini belum ada kepastian jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK.

Nah, sebelum pelaksanaan pendaftaran, alangkah baiknya jika calon peserta menyiapkan sejumlah dokumen persyaratannya.

Apa saja yang harus disiapkan?

Baca Juga: Biaya Baru ATM Ditunda, Cek Saldo dan Tarik Tunai Masih Gratis

Adapun sejumlah dokumen yang harus disiapkan untuk mengikuti tes CPNS 2021 adalah:

Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.

Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

"Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCASN. Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang Anda unggah akan ditolak oleh sistem," pesan BKN dalam laman resminya.

Baca Juga: Ternyata, 4 Dari 7 Presiden RI Lahir di Bulan Juni, Siapa Saja?

Lantas bagaimana cara mendaftarnya?

SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara adalah situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi baik Pusat maupun Daerah dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional yang dapat diakses dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x