WAJIB TAHU! CPNS dan PPPK 2021, Syarat yang Wajib Disiapkan Sebelum Mendaftar 31 Mei

- 24 Mei 2021, 09:51 WIB
Seleksi Penerimaan CASN atau CPNS.
Seleksi Penerimaan CASN atau CPNS. /Instagram.com/@bkngoidofficial

PORTAL SULUT - Tahapan pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021 dimulai 31 Mei 2021.

Pemerintah telah menetapkan tahapan waktunya yakni:

Tahapan pendaftaran CPNS 2021 sendiri akan dimulai pada 31 Mei 2021.

Pendaftaran Mei-Juni dan tes seleksi akan digelar pada bulan Juli-Oktober 2021.

Selanjutnya, pengumuman kelulusan akan diumumkan pada November 2021.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Pengumuman Penting untuk ASN, Ini Link Live Streamingnya

Sedangkan jadwal pemberkasan dan penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai) akan dilaksanakan pada November 2021 sampai dengan Januari 2022.

Pendaftaran seleksi CPNS bagi lulusan SMA akan dilaksanakan bersamaan dengan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021.

Seleksi ini meliputi rangkaian rekrutmen untuk PNS, PPPK Guru, PPPK Non Guru, dan Sekolah Kedinasan.

Nah, sebelum mendaftar, ada baiknya jika kita mempersiapkan syarat-syaratnya:

PPPK 2021

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 untuk guru honorer dibuka pada satu portal milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) yakni ssp3k.bkn.go.id.

Ini caranya:

1. Buat akun di laman sscasn.bkn.go.id

2. Pilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id

3. Registrasi dan isi data, berupa nomor peserta Ujian K-II, tanggal lahir, hingga pas foto.

4. Cetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi

5. Login kembali di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar

6. Lengkapi data yang diperlukan, seperti foto sambil memegang KTP, memilih jabatan, hingga melengkapi biodata dan dokumen yang diminta

7. Tunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah diunggah

8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya

9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar

Baca Juga: CATAT! Pengumuman Penting untuk ASN, Senin 24 Mei 2021 Pukul 09.00 WIB, Ini Link Live Streamingnya

Adapun syarat daftar PPPK 2021 khusus guru honorer:

1. Peserta yang berhak mendaftar pada seleksi PPPK Guru 2021 yaitu:

- Honorer THK-II seusai database TK-II di BKN

- Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud

- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

2. Verifikasi Tes PPPK Guru akan dilaksanakan sebanyak 3 kali.

3. Verifikasi administrasi dilakukan berdasar Sertifikasi Pendidik (serdik) terlebih dahulu. Apabila tidak sesuai, maka dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan yang bersangkutan

4. Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

Baca Juga: Polisi Sebut 12,5 Miliar Uang Palsu Beredar, Ini Cara Mengenali Keaslian Uang Rupiah dan Pelaporannya

CPNS 2021

Pendaftaran seleksi CPNS tahun ini akan dilaksanakan secara online melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSASN). Sistem tersebut dapat diakses melalui link https://sscn.bkn.go.id.

Adapun syarat-syaratnya:

Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, Kartu Keluarga (KK), Pas foto File swafoto atau selfie, File Ijazah asli, Transkrip nilai asli, Surat lamaran, Surat pernyataan Dokumen lain yang disyaratkan instansi yang ingin dilamar.

Sekedar diketahui, dikutip dari Instagram resmi Kementerian PANRB, berikut detail formasi terbanyak untuk CPNS 2021.

1. Instansi pusat

Penjaga tahanan
Analis perkara peradilan
Pemeriksa
Analis hukum pertahanan
Perawat

2. Tingkat provinsi

Formasi kesehatan meliputi tenaga perawat, dokter, asisten apoteker, perekam medis, dan bidan
Formasi teknis meliputi polisi kehutanan, pengelola keuangan, pranata komputer, pengelola perpustakaan, dan penyuluh pertanian.

3. Tingkat kabupaten/kota

Formasi kesehatan meliputi tenaga perawat, bidan, dokter, apoteker, dan pranata laboratorium kesehatan
Formasi teknis meliputi auditor, penyuluh pertanian, pengelola keuangan, pengelolal pengadaan barang dan jasa, dan polisi pamong praja.

Selamat mencoba.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah