Densus 88 Dalami Keterlibatan Munarman dengan Kelompok Jaringan Teroris Lain

- 19 Mei 2021, 11:43 WIB
Munarman saat ditangkap
Munarman saat ditangkap /Div Humas Polri

PORTALL SULUT – Keterlibatan Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dengan kelompok jaringan teroris lainnya, masih didalami oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror-Polri.

Munarman ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa 28 April 2021.

Munarman ditangkap lantaran diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak terorisme, bermufaakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Inilah Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2021 Paling Banyak Dibuka di Tingkat Kabupaten

“Nanti akan dilihat, saya sampai dengan saat ini belum bisa mengatakan itu, sebab semuanya masih berproses apakah Munarman ini berdiri sendiri ataukah memang ada pihak lain di sekitar yang bersangkutan, kita lihat nanti. Ini semua masih diproses Densus 88 Anti-teror untuk melihat segala kemungkinan dari saudara M,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, Selasa 18 Mei 2021, di kutip dari PMJ News.

Hartono menambahkan, sampai saat ini tim Densus 88 telah mengantongi sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi Munarman yang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, terkait Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Kan sudah jelas semuanya, artinya berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang terjadi di beberapa wilayah baik di Jakarta, Makassar, dan Medan. Itu semua dilihat dan menjadi sesuatu yang melanggar UU Terorisme. Sekarang ini masih didalami dan dikerjakan tim Densus 88,” sambungnya.

Baca Juga: 2 Prajurit Gugur Lagi di Papua, Diserang saat Bertugas

Rusdi menerangkan tim Densus 88 Anti-teror masih terus mengagendakan pemeriksaan terhadap para saksi guna memperjelas perkara yang menjerat Munarman. Ia juga meminta agar semua pihak sabar menunggu hasil kerja Densus 88 untuk mengungkap perkara tersebut.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah