PORTAL SULUT – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2021 akan dibuka akhir Mei sampai Juni mendatang.
Pendaftaran PPPK Guru sama dengan pendaftaran calon PNS, dilakukan secara online melalui portal Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN yang akan disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Calon peserta PPPK Guru akan dimudahkan dalam proses pendaftaran nanti, karena tidak repot-repot lagi membawa berkas ke satu instansi.
Baca Juga: Diskon Tarif Listrik Bulan Mei, Berikut Cara Dapatkannya
Selain syarat-syarat dan tata cara mendaftar yang wajib dipenuhi peeserta seleksi PPPK Guru, berikut ini informasi tambahan yang wajib pula diketahui.
Menurutt Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, pelaksanaan seleksi PPPK Guru akan dilakukan tiga tahap.
Yakni tahap I pada bulan Agustus 2021, tahap II pada bulan Oktober 2021 dan tahap III pada bulan Desember 2021.
Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 17 Mei 2021: Nino Yakin Reyna Anaknya dengan Andin, Aldebaran Terpojok
Setiap peserta diberikan batas waktu untuk mengikuti seleksi sebanyak 3 (tiga) kali. Selanjutnya, sistem seleksi akan menggunakan Ujian Nasional berbasis Komputer (UNBK) dari Kemdikbud.