Ingat, ASN Harus Ngantor Lagi Mulai Senin 17 Mei 2021, Tambah Libur Kena Sanksi

- 16 Mei 2021, 11:20 WIB
ilustrasi PNS
ilustrasi PNS /Antara/

PORTAL SULUT – Pemerintah telah menetapkan bahwa cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka Lebaran 2021, hanya satu hari yakni 12 Mei 2021.

Dengan kata lain, setelah Lebaran, maka seluruh ASN baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), harus ngantor lagi seperti biasa mulai Senin, 17 Mei 2021.

Penetapan cuti bersama Lebaran 2021 didasarkan atas Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri: Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menpan-RB Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Baca Juga: Viral Video Kurir Dimaki Dua Wanita Karena Barang Tak Sesuai Pesanan, Nitizen Geram

Cuti bersama Lebaran 2021 semula ditetapkan pada 12, 17, 18, dan 19 Mei 2021.

Namun pemerintah kemudian merevisi keputusan tersebut, dan mengurangi menjadi hanya satu hari cuti bersama, yakni12 Mei 2021.

Pengurangan masa libur cuti bersama ini dilakukan untuk mencegah meningkatnya angka Covid-19. Sebab dari pengalaman sebelumnya, angka kasus melonjak setelah libur panjang.

Bila ASN nekat menambah libur Lebaran, maka siap-siap menerima sanksi tegas dari atasan.

Di beberapa daerah di Indonesia, pemerintah setempat telah menetapkan bentuk sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan cuti bersama Lebaran 2021.

Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Temgah, misalnya. Akan memotong TPP dari ASN dan honorer mereka bila memperpanjang waktu libur.

Baca Juga: Akibat Penumpang Selfie, Perahu Wisata Terbalik di Kedung Ombo Boyolali, 6 Korban Sudah Terindetifikasi

Di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, juga demikian.

Bila ada ASN yang mangkir kerja di hari pertama selepas Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah, maka siap-siap menanggung resiko kena sanksi.

Sanksi tegas juga menanti para ASN yang bekerja di Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.

“Bila ada ASN yang menambah libur sesudah Lebaran tahun 2021 ini, maka bersangkutan akan kita tindak sesuai sanksi itu juga sudah ada diketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Sande Dodo.

Jadi bapak dan ibu ASN ingat ya, jangan nambah-nambah libur lagi.

Ingat, Senin 17 Mei 2021 sudah harus ngantor lagi sekalian harus ikut apel perdana ya.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah