Plafon KUR Tanpa Anggunan Naik Hingga Rp100 Juta, Segera Manfaatkan

- 6 Mei 2021, 21:04 WIB
Ilustrasi Kredit Usaha Rakyat alias KUR. Kini plafon KUR tanpa jaminan ditingkatkan menjadi Rp100 juta.
Ilustrasi Kredit Usaha Rakyat alias KUR. Kini plafon KUR tanpa jaminan ditingkatkan menjadi Rp100 juta. /Pixabay/EmAji./

PORTAL SULUT – Kabar baik untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Pasalnya, saat ini pemerintah telah menaikkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR). Jika sebelumnya paling tinggi hanya Rp 50 juta, kini masyarakat bisa mendapatkan kredit tanpa anggunan tersebut sampai Rp 100 juta. Ini berlaku hanya sampai Desember 2021 nanti.

Pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp4,39 triliun untuk perpanjangan tambahan subsidi bunga KUR selama jangka waktu tersebut. Adanya tambahan ini membuat total kebutuhan anggaran tambahan subsidi bunga KUR tahun 2021 menjadi Rp7,84 triliun.

Terdapat sejumlah perubahan kebijakan KUR yang akan berlaku sejak 1 Juli 2021, di antaranya: Perubahan skema KUR tanpa jaminan dari sampai dengan Rp50 juta menjadi sampai dengan Rp100 juta. Skema KUR tetap, namun untuk skema KUR Kecil ditambahkan ketentuan nilai KUR tanpa jaminan hingga Rp100 juta.

Baca Juga: Kisah Pilu Keluarga KRI Nanggala 402, Istri Baru Saja Melahirkan Sang Buah Hati, Suami Menghadap Sang Ilahi

Penerima KUR Kecil dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;

Pengaturan penerima KUR yang bersamaan dengan kredit lain;

Dan penambahan ketentuan KUR Khusus untuk industri UMKM, atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR khusus. Ketentuan sebelumnya KUR khusus hanya untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat.

Kebijakan tersebut diambil dalam rangka mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: Hobi Juggling Bola? Yuk Ikut Tantangan Raffi Ahmad, Ada Hadiahnya Lho

“Pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, salah satunya yaitu perubahan skema KUR tanpa jaminan yang awalnya tertinggi adalah Rp50 juta menjadi Rp100 juta,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai Rapat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, Senin 3 Mei 2021, dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Rapat Terbatas mengenai Peningkatan Porsi Kredit Perbankan untuk Usaha Mikro dan Kecil pada 5 April lalu.

Saat ini porsi kredit UMKM baru mencapai 18,8 persen terhadap total kredit perbankan. Presiden meminta agar porsi itu ditingkatkan secara bertahap setidaknya menjadi lebih dari 30 persen di tahun 2024.

Baca Juga: 7 Aktor Korea yang Asyik Ditonton di Acara Variety Show, Idolamu Termasuk?

Berdasarkan arahan tersebut, papar Airlangga, pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM menambah subsidi bunga KUR dan mengubah kebijakan pelaksanaan KUR.

“Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tambahan subsidi pada bunga KUR sehingga menjadi 3 persen selama 6 bulan 1 Juli 2021 sampai dengan 31 Desember 2021,” ujarnya.

Airlangga menambahkan, pemerintah juga memutuskan untuk menambah plafon KUR 2021 dari Rp253 triliun menjadi Rp285 triliun. “Peningkatan plafon tersebut merupakan respons atas antusiasme pelaku UMKM yang tinggi akan kehadiran KUR dengan suku bunga rendah dan juga harapan pemulihan usaha UMKM,” ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Naikkan Plafon KUR Tanpa Jaminan Rp100 Juta

Realisasi Kebijakan KUR

Secara keseluruhan, realisasi penyaluran KUR sejak Januari 2021 sampai dengan 29 April 2021 telah mencapai sebesar Rp82,56 triliun atau 32,63 persen dari target tahun 2021 sebesar Rp253 triliun. KUR ini diberikan kepada 2,28 juta debitur sehingga total outstanding KUR sebesar Rp252,92 triliun dengan tingkat Non Performing Loan (NPL) sebesar 0,71 persen.

Berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) sampai 29 April 2021, realisasi kebijakan KUR pada masa pandemi COVID-19 sebagai berikut:

  1. Realisasi tambahan subsidi bunga KUR per 31 Desember 2020 telah diberikan kepada 7,02 juta debitur dengan baki debet Rp186,5 triliun.
  2. Realisasi penundaan angsuran pokok sampai dengan 29 April 2021 telah diberikan kepada 1,76 juta debitur dengan baki debet Rp70,53 triliun.
  3. Realisasi relaksasi KUR sampai dengan 29 April 2021, untuk perpanjangan jangka waktu diberikan kepada 1,51 juta debitur dengan baki debet Rp47,51 triliun dan untuk penambahan limit plafon KUR diberikan kepada 16 debitur dengan baki debet Rp2,49 miliar.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah