MenPAN-RB Tjahjo Kumolo Minta Masyarakat Laporkan Jika Ada PNS Nekat Mudik

- 4 Mei 2021, 16:51 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. /Menpan.go.id

PORTAL SULUT – Bila ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat mudik, masyarakat diminta untuk melaporkan.

Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo.

Menurut Tjahjo, laporan dapat dilakukan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

"Laporan dapat disampaikan melalui SMS 1708, www.lapor.go.id, atau aplikasi yang diunduh melalui Play Store atau App Store SP4N LAPOR!," ujar Menteri Tjahjo dalam keterangannya, seperti dilangsir dari PMJ News, Selasa 4 Mei 2021.

Baca Juga: Inilah Daftar Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal yang Beroperasi Dimasa Larangan Mudik 6-17 Mei

Ia menambahkan, laporan tersebut harus menyertakan nama ASN atau PNS yang dilaporkan, nama instansi dan satuan kerja, lokasi dan bukti pendukung jika ada.

"Jika ada masyarakat yang melihat, bisa langsung melaporkan ke kami," ucapnya.

Tjahjo menegaskan, KemenPAN-RB telah menerbitkan kebijakan larangan bepergian ke luar daerah dan mudik menjelang dan sesudah Lebaran 2021 bagi ASN atau PNS beserta keluarganya.

Baca Juga: Bill Gates dan Isterinya Bercerai, Ternyata Ini Alasannya

Tjahjo mengingatkan ASN dan PNS memang sudah sewajarnya mengimbau dan mengajak masyarakat di lingkungannya untuk bersama-sama mematuhi kebijakan larangan mudik.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x