Gubernur Khofifah: Nekat Mudik Dikarantina Lima Hari, Biaya Sendiri

- 22 April 2021, 08:02 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Forkompimda Jatim melakukan koordinasi terkait larangan mudik.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Forkompimda Jatim melakukan koordinasi terkait larangan mudik. /Humas Polda Jatim

PORTAL SULUT - Pemerintah secara resmi telah melarang mudik lebaran 2021 pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Menindaklanjuti larangan mudik, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan masyarakat yang nekat melakukan mudik Lebaran akan dikarantina selama lima hari dengan biaya ditanggung sendiri.

”Ada klausul di Inmendagri, kalau ada yang nekat mudik, maka mereka akan dikarantina lima hari dan biaya karantina atas mereka yang mudik itu," ujar dia usai menggelar rapat koordinasi di Mapolda Jatim di Surabaya, dilangsir dari Antara, Rabu 21 April 2021 kemarin.

Baca Juga: 21 Juta Data Ganda Penerima Bansos Dinonaktifkan

Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro menyebutkan Mendagri menginstruksikan kepala desa/lurah melalui posko desa/posko kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 jam dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan tersebut.

”Mari kita sayangi keluarga, terutama orang tua. Data menunjukkan 48,3 persen lansia yang terkena COVID-19 berpotensi meninggal dunia," kata Khofifah.

Orang nomor satu di Pemprov Jatim itu, meminta masyarakat untuk bersabar dengan tidak mudik.

Baca Juga: Akun Facebook Anda di Tag Link Porno? Begini Solusinya

Sekarang ini, kata dia, di sejumlah negara muncul tren COVID-19 gelombang ketiga, dan terjadi peningkatan kasus COVID-19 cukup signifikan karena masyarakat tidak lagi disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

”Kita tidak ingin, Indonesia atau Jawa Timur mengalami hal yang seperti itu," ucap Gubernur Khofifah.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah