PORTAL SULUT - Pemerintah terus memberikan bantuan kepada masyarakat di masa pandemi, salah satunya bantuan Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021.
Bagi anda penerima BPUM 2021 sudah dapat dicairkan, dengan jumlah uang yang akan didapatkan senilai Rp 1,2 juta.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menuturkan bahwa pemerintah sedang mengupayakan penambahan 12 juta penerima BPUM BLT UMKM.
Baca Juga: Polisi Kejar Pelaku Balap Liar di Kotamobagu yang Lari ke Tengah Kebun, Puluhan Motor Diamankan
Penambahan penerimaan BPUM yang merupakan BLT untuk UMKM 2021 telah diputuskan oleh Kementerian Koperasi dan UMK (Kemenkop UKM).
pengupayaan penambahan BPUM 2021 dapat mencapai 24 juta penerima pelaku usaha UMKM.
Untuk para pelaku usaha UMKM telah mendaftarkan diri maka bisa langsung cek konfirmasi secara online.
Baca Juga: Umat Muslim Wajib Tahu, Waktu Tidur yang Dianjurkan dan Tidak Dianjurkan
Dengan cara login pada link eform.bri.co.id/bpum, pelaku UMKM dapat mengetahui apakah telah resmi menjadi penerima dana bantuan BPUM sebesar Rp1,2 juta.
1. Cek Penerima BPUM eform BRI bisa dilakukan dengan mengakses situs di alamat eform.bri.co.id/bpum. secara langsung.