Kemnaker Tekankan Pembayaran THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya

- 12 April 2021, 17:16 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. /Instagram.com/@idafauziyahnu/

PORTAL SULUT – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan jika Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk pekerja atau buruh wajib diberikan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan," jelas Menaker Ida, dikutip dari laman Kementerian Ketenaga Kerjaa (Kemnaker), Senin 12 April 2021.

Pembayaran THR tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE Pelaksanaan THR ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Sinetron Tersanjung Era 90an Kini Dibuat Tersanjung The Movie, Begini Sinopsisnya

Menaker Ida menyatakan bahwa SE pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarkat yang mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Menaker Ida.

Adapun dalam pelaksanannya, pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Baca Juga: Hore! Bantuan UMKM 2021 bagi Nasabah PNM Mekar Cair, Segera Lakukan Ini Otomatis dapat 1,2 Juta

Terkait jumlah besaran, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x