- Klik proses inquiry
- Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak
Baca Juga: Biaya Penyelenggaraan Haji 2021 Bakal Naik, Begini Rinciannya
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat, Kusmana Hartadji mengatakan, pelaku UMKM yang sudah mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta pada 2020 lalu akan otomatis mendapatkan kembali BLT UMKM yang kini sebesar Rp1,2 juta asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
"Jadi yang tahun lalu sudah menerima dan dicek dan divalidasi tidak menerima KUR (Kredit Usaha) Rakyat dan Slik , dia secara otomatis menerima kembali," ucap Kusmana.
Dengan adanya mekanisme ini, Kusmana meminta para pelaku UMKM yang sudah dapat BPUM pada 2020 lalu tak datang lagi untuk mendaftar ke dinas koperasi dan UMKM setempat.
Adapun yang dipersilahkan untuk mendaftar ke dinas KUKM adalah para pelaku UMKM yang belum mendapatkan BPUM pada 2020 lalu.
"Yang sudah dapat ga usah daftar lagi karena secara otomatis dia akan dapat sepanjang setelah menerima BPUM tahap pertama dia tidak sedang menerima KUR," katanya.(Rifki Abdul Fahmi/prfmnews)