Modal KTP dapat BPUM 1,2 Juta, Cek Apakah UMKM Anda Lolos?

- 7 April 2021, 16:06 WIB
Program BPUM sudah mulai dapat diakses
Program BPUM sudah mulai dapat diakses /Instagram @kemenkopukm

PORTAL SULUT - Kabar gembira buat pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Pemerintah kembali menyalurkan bantuan modal usaha sejumlah Rp1,2 juta.

Bantuan ini dalam bentuk BLT UMKM atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).

Bantuan ini sebelumnya telah diserahkan di tahun 2020 lalu, Tahun 2020 lalu jumlah bantuannya Rp2,4 juta namun untuk tahun 2021 ini berkurang menjadi Rp1,2 juta.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17 Akan Segera Dibuka Hanya Khusus Kategori Ini, Cek Syaratnya

Menariknya, cukup mudah untuk mendapatkan bantuan ini. Jika menenuhi syarat, UMKM otomatis akan mendapatkan BPUM Rp1,2 juta.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan jika BLT UMKM Rp1,2 juta ini akan disalurkan kepada pelaku UMKM yang sudah mendapatkan BLT pada tahun 2020 dan juga bagi para pelaku UMKM yang belum mendapatkan BLT UMKM.

"Jadi Rp1,2 juta sekali bayar, dan ini bisa untuk penerima yang lama dan yang diusulkan baru sesuai dengan kriteria yang baru tahun ini," kata Eddy saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Rabu 7 April 2021 seperti dikutip dari PRFMNEWS dalam judul BLT UMKM Rp1,2 Juta Akan Cair Tahun ini, Penerima Akan Terima Pemberitahuan dari Bank Penyalur.

Untuk UMKM yang sudah mendapat BLT UMKM Rp2,4 juta pada 2020 lalu akan secara otomatis mendapatkan BLT Rp1,2 Juta. Nantinya mereka akan mendapatkan pemberitahuan dari bank penyalur.

Sementara untuk UMKM yang belum mendapatkan BLT Rp2,4 juta dan ingin BLT Rp1,2 juta diminta segera mendaftarkan diri kepada Dinas Koperasi dan UKM kota/kabupaten setempat.

"Termasuk yang dulu sudah mendaftar, sudah diproses tapi waktunya habis atau sudah di-SK-kan tapi belum menerima tapi sudah memenuhi persyaratannya itu diberikan, jadi tidak perlu mengusulkan lagi," ucapnya.

Baca Juga: Tampilan Google Doodle Edukasi Masyarakat Cara Mencegah Penyebaran Covid-19

Sementara itu bagi para pelaku UMKM yang sudah mendaftar pada 2020 lalu namun ditolak, maka itu harus daftar kembali dan wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Adapun untuk pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta terbaru telah dibuka hingga akhir April ini.

"Tahap awal kita tunggu sampai akhir April ini," ujarnya.

Lantas bagaimana cara mengetahui jika mereka dapat BPUM?

Caranya cek menggunakan NIK KTP, kemudian:

- Klik laman https://eform.bri.co.id/bpum

- Isi nomor KTP

- Masukkan kode verifikasi

- Klik proses inquiry

- Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak

Baca Juga: Biaya Penyelenggaraan Haji 2021 Bakal Naik, Begini Rinciannya 

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat, Kusmana Hartadji mengatakan, pelaku UMKM yang sudah mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta pada 2020 lalu akan otomatis mendapatkan kembali BLT UMKM yang kini sebesar Rp1,2 juta asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

"Jadi yang tahun lalu sudah menerima dan dicek dan divalidasi tidak menerima KUR (Kredit Usaha) Rakyat dan Slik , dia secara otomatis menerima kembali," ucap Kusmana.

Dengan adanya mekanisme ini, Kusmana meminta para pelaku UMKM yang sudah dapat BPUM pada 2020 lalu tak datang lagi untuk mendaftar ke dinas koperasi dan UMKM setempat.

Adapun yang dipersilahkan untuk mendaftar ke dinas KUKM adalah para pelaku UMKM yang belum mendapatkan BPUM pada 2020 lalu.

"Yang sudah dapat ga usah daftar lagi karena secara otomatis dia akan dapat sepanjang setelah menerima BPUM tahap pertama dia tidak sedang menerima KUR," katanya.(Rifki Abdul Fahmi/prfmnews)

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x