"Termasuk yang dulu sudah mendaftar, sudah diproses tapi waktunya habis atau sudah di-SK-kan tapi belum menerima tapi sudah memenuhi persyaratannya itu diberikan, jadi tidak perlu mengusulkan lagi," ucapnya.
Baca Juga: Tampilan Google Doodle Edukasi Masyarakat Cara Mencegah Penyebaran Covid-19
Sementara itu bagi para pelaku UMKM yang sudah mendaftar pada 2020 lalu namun ditolak, maka itu harus daftar kembali dan wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Adapun untuk pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta terbaru telah dibuka hingga akhir April ini.
"Tahap awal kita tunggu sampai akhir April ini," ujarnya.
Lantas bagaimana cara mengetahui jika mereka dapat BPUM?
Caranya cek menggunakan NIK KTP, kemudian:
- Klik laman https://eform.bri.co.id/bpum
- Isi nomor KTP
- Masukkan kode verifikasi