Waspada Masker Abal-abal, Begini Imbauan Kementerian Kesehatan

- 5 April 2021, 06:39 WIB
ilustrasi masker.
ilustrasi masker. /unsplash.com /@ibrahimboran

PORTAL SULUT – Masih banyak masker yang beredar di masyarakat berkualitas abal-abal yang tidak memiliki kemampuan protektif partikular atau medical grade.

Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih mengemukakan hal itu belum lama ini.

Daeng mengkhawatirkan masker abal-abal tersebut terpakai oleh tenaga kesehatan dan menjadikan mereka mudah tertular virus dari pasien, baik yang positif COVID-19 maupun kasus asimtomatik atau orang tanpa gejala (OTG).

Baca Juga: TERLENGKAP! Kode Redeem Mobile Legends (ML) 5 April 2021

"Banyak contohnya masker yang medical grade, misalnya N95, KF94, KN95 atau masker-masker lain yang medical grade. Ini perlu kita sosialisasikan, karena banyak nakes yang tidak paham yang medical grade dan mana yang tidak," ujar Daeng di Jakarta pada 9 Maret 2021 lalu dikutip dari ANTARA.

Terkait dengan hal itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI meminta masyarakat memilih menggunakan masker yang memiliki izin edar alat kesehatan dari kementerian itu.

"Untuk menghindari kesalahan pemilihan masker maka diharapkan masyarakat membeli masker yang memiliki izin edar alat kesehatan dari Kemenkes. Izin edar ini dapat ditemukan di dalam kemasan," ujar Plt Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya dalam telekonferensi di Jakarta, Minggu 4 April 2021 dikutip dari ANTARA.

Dia menjelaskan masyarakat juga dapat memastikan masker medis atau nonmedis dengan mengakses laman infoalkes.kemkes.go.id.

Arianti juga meminta masyarakat melaporkan jika menemukan alat masker yang dicurigai tidak memenuhi standar. Masyarakat bisa mengadu ke e-watch.alkes.kemkes.go.id atau Halo Kemenkes 1500567.

Baca Juga: DAFTAR SEGERA! BPUM atau BLT UMKM Resmi Dibuka, 5,2 Juta Warga Bakal Dapat 1,2 Juta

Kemenkes bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menangani peredaran masker ilegal atau masker yang tidak memiliki izin edar, maupun yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.

"Misalnya masker nonmedis tetapi diklaim sebagai masker medis, " kata dia.

Secara umum, masker KN95 dan N95 untuk kebutuhan medis dan nonmedis sulit dibedakan. Hal itu baru bisa diketahui jika dilakukan pengujian.

Masker N95 dan KN95 juga digunakan untuk kebutuhan nonmedis seperti industri pertambangan maupun digunakan untuk mencegah gangguan akibat polusi udara.

Meski demikian, dia mengakui bahwa tidak sedikit masker nonmedis yang tidak memiliki izin edar dari Kemenkes karena tidak memenuhi standar uji sebagai alat kesehatan.

Oleh karenanya, dia mengimbau masyarakat hanya memilih masker yang memiliki izin edar dari Kemenkes.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah