ASN Dilarang ke Luar Kota Saat Libur Peringatan Wafat Isa Almasih, Kecuali...

- 1 April 2021, 08:35 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.* Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021 akan memperbanyak tenaga teknis. Berikut penjelasan Menpan RB.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.* Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021 akan memperbanyak tenaga teknis. Berikut penjelasan Menpan RB. /Dok. Menpan.go.id

PORTAL SULUT - Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menteri PANRB) Nomor 7 Tahun 2021 

Surat Edaran tersebut tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN Selama Hari Peringatan Wafat Isa Almasih Tahun 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19.

Maka Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah selama Hari Peringatan Wafat Isa Almasih 2021.

Baca Juga: Begini Cara Terbaru Dapat Diskon Listrik April 2021

Larangan yang berlangsung selama empat hari ini berlaku untuk para ASN dan keluarganya.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 1-4 April 2021,” bunyi SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, seperti dikutip dari Setkab.go.id, pada Kamis 1 April 2021.

SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor B-32/KA.SATGAS/PD.01.02/03/2021 tanggal 24 Maret 2021 dan SE Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga: Ikatan Cinta 1 April: Bukti Pembunuhan Roy Kembali Ditemukan, Aldebaran Marah Besar dan Yakin Elsa Pelakunya

Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama hari libur nasional tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif COVID-19.

Pengecualian larangan bepergian berlaku bagi ASN yang memiliki alasan khusus. Pertama, ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah