Pemerintah Lanjutkan Pemberian Stimulus Listrik tapi Besarannya Dikurangi, Lihat Rinciannya

- 12 Maret 2021, 13:19 WIB
Pemerintah Lanjutkan Stimulus Tarif Tenaga Listrik pada Triwulan II Tahun 2021
Pemerintah Lanjutkan Stimulus Tarif Tenaga Listrik pada Triwulan II Tahun 2021 /PLN.co.id/

PORTAL SULUT - Pemerintah memutuskan untuk tetap memberikan stimulus sektor ketenagalistrikan kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Stimulus keringanan berupa diskon tarif tenaga listrik, dan pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum diperpanjang pada periode triwulan II tahun 2021, mulai April sampai dengan Juni 2021.

“Pemerintah terus berkomitmen memberikan stimulus untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan, serta kelompok industri dan komersial dalam menghadapi masa pendemi COVID-19,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana, Senin 8 Maret 2021, dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 12 Maret 2021, Tamatlah Elsa dan Mama Sarah, Roy Kembali dan Bongkar Semuanya?

Menurutnya, April 2020 hingga Januari 2021, stimulus listrik telah dinikmati sekitar 33,04 juta pelanggan dengan total mencapai Rp14,24 triliun.

Stimulus tarif tenaga listrik yang diberikan oleh pemerintah bersifat sementara, tidak berupa bantuan yang permanen. 

Mulai triwulan II tahun 2021, stimulus yang diberikan adalah sebesar 50 persen dari stimulus yang diterima sebelumnya.

“Dengan membaiknya perekonomian nasional, diputuskan bahwa pemberian diskon tarif untuk golongan rumah tangga, industri, dan bisnis kecil 450 VA, itu akan diberikan sebesar 50 persen, tidak lagi 100 persen. Selain stimulus, juga tetap menerima subsidi,” ujarnya.

Kebijakan itu sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi Tiga Menteri, yaitu Menteri ESDM, Menteri Keuangan, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tanggal 2 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah