12 UMKM ini akan mendapatakan modal usaha Rp2,4 juta.
Sama seperti tahun 2020, tahun 2021 ini BLT UMKM senilai Rp2,4 juga tidak dibuka secara online.
Pihak Kemenkop UMKM meminta calon pendaftar tidak terkecoh oleh situs atau unggahan sosial media yang menyebutkan link pendaftaran online.
Berikut persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar BLT UMKM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)