Mabes Polri Minta Masyarakat Laporkan Anggota Polisi yang Masuk Tempat Hiburan

- 26 Februari 2021, 16:57 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. /Dok. Humas Polri

"Benar itu (masyarakat tinggal lapor kalau lihat polisi mabuk)," sambung Rusdi.

Sebelumnya, pelarangan polisi masuk tempat hiburan itu disampaikan oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Tidak hanya itu, Propam Polri juga akan menertibkan polisi yang minum minuman keras serta menyalahgunakan narkoba.

"Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba," ujar Sambo melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Februari 2021.

Kemudian, Sambo mengatakan pihaknya akan mengecek track record dari setiap anggota Polri, termasuk prosedur pemegang senjata api di setiap wilayah. Pengecekan ini termasuk tes psikologis, latihan menembak, hingga catatan perilaku setiap anggota.

Baca Juga: Terungkap! Inilah Alasan Aldebaran Bentak dan Tidak Ijinkan Andin Ikut Pergi. Sinopsi Ikatan Cinta 26 Februari

"Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah, baik tes psikologi, latihan menembak, dan catatan perilaku anggota Polri," terangnya.

Insiden penembakan di Cengkareng, Jakarta Barat, mengakibatkan tiga orang tewas dalam peristiwa ini. Pelakunya adalah oknum anggota polisi berinisial CS yang merupakan Anggota Polsek Kalideres.

Korban yang meninggal tiga orang yakni S merupakan anggota TNI, FSM sebagai pelayan, dan M seorang kasir.

Sementara korban yang mengalami luka-luka merupakan manager RM Kafe yang berinisial H.
"Kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini dan ditemukan dua alat bukti dan olah TKP, sehingga pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka Pasal 338 KUHP," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x