Viral Ibu dan Balita Ditahan Kejaksaan, Begini Respon Komisi III DPR

- 21 Februari 2021, 18:25 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. /Foto: Instagram @ahmadsahroni88/


PORTAL SULUT - Empat ibu rumah tangga (IRT) di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, harus mendekam di balik jeruji besi Kejaksaan Negeri Praya.

Keempat IRT tersebut yakni Nurul Hidayah (38 tahun), Martini (22 tahun), Fatimah (38 tahun), dan Hultiah (40 tahun).

Mereka diduga melakukan tindak pidana pelemparan pabrik rokok yang ada di Dusun Eat Nyiur. Mereka protes karena polusi yang ditimbulkan dan justru pabrik memilih mempekerjakan orang luar dibanding warga setempat.

Baca Juga: Tak Kunjung Kembalikan Aset, Rizky Febian dan Putri Delina Ancam Polisikan Teddy

Penahanan kepada empat IRT ini menjadi viral karena dua dari mereka harus membawa bayinya berada di balik jeruji karena mesti menyusui.

Empat IRT diancam pasal 170 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 5-7 tahun atas tuduhan perusakan.
Kasus ini menjadi perhatian Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Sahroni.

Sahroni meminta empat orang IRT yang ditahan di Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, untuk segera dibebaskan.

"Dalam hukum itu ada namanya aspek-aspek humanis yang perlu dipertimbangkan, apalagi para IRT ini masih dibutuhkan oleh anak-anaknya. Sangat tidak masuk akal kalau mereka sampai harus menyusui di penjara. Karenanya, saya sudah menelepon pihak kejaksaan dan polisi untuk segera membebaskan mereka,” ujar Sahroni di Jakarta, Minggu 21 Februari 2021 dikutip poorttalsulut.pikiran-rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Umumkan Tak Punya Hubungan, Amanda Manopo Putus dengan Billy Syahputra?

Menurut dia, keputusan untuk memenjarakan para IRT itu hanya karena tuduhan perusakan tidak bijaksana dan tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah