Sebelum Daftar PPPK 2021 Ketahui Ini, 7 Hal yang Akan Diterima Jika Lolos

- 17 Februari 2021, 19:33 WIB
Pengumuman rencana seleksi guru PPPK 2021
Pengumuman rencana seleksi guru PPPK 2021 /P3GTK Kemdikbud

PORTAL SULUT - Pemerintah mulai mempersiapkan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Maret mendatang, direncanakan rekrutmen PPPK dimulai.

"Mekanisme PPPK, Memberikan Perlindungan dan Tingkatkan Kesejahteraan Guru Honorer.

Baca Juga: Selamat 29.518 Guru Dinyatakan Lolos Seleksi. Cek Nama Anda dan Ikuti Tahap Berikutnya

Tahun ini, Pemerintah telah membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kuota mencapai satu juga guru. Dengan menjadi PPPK, guru honorer akan mendapatkan perlindungan kerja dan peningkatan kesejahteraan.

Seleksi PPPK ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru, dan kesejahteraan guru honorer, termasuk perlindungan kerja guru di berbagai daerah.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Iwan Syahril mengatakan bahwa PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Baca Juga: Mengerikan! Ahli Tarot Ungkap Ada Sosok Gaib Mengikuti Ayu Ting Ting

Selain itu, pada manajemen PPPK, terdapat pasal pemutusan hubungan perjanjian kerja yang sudah diatur, dan ada prosedurnya sehingga bisa memberikan perlindungan kerja kepada guru.

Gaji dan tunjangan PPPK setara ASN. Sesuai dengan PP 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Pasal 4 (1): PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja," bunyi narasi instagram @ditjen.gtk.kemdikbud.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Ditjen GTK Kemdikbud RI (@ditjen.gtk.kemdikbud)

 

Lantas apa-apa saja yang akan diterima PPPK nanti?

Mekanisme PPPK memberikan perlindungan kepada guru dari pemecatan secara berpihak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Adapun perlindungan yang akan diterima PPPK adalah:
- Jaminan hari tua
- Jaminan kesehatan
- Jaminan Kecelakaan Kerja
- Jaminan Kematian
- Bantuan hukum.

Selain itu, mereka juga akan mendapatkan hak yang sama dengan PNS.

Baca Juga: Usai Jabatan di Panggung Politik, Pasha kembali ke Panggung Penyanyi, Netizen: Come Back Ungu

Hak yang diterima PPPK sama dengan PNS sesuai dengan kelas jabatannya. Gaji maupun tunjangan sesuai dengan Perpres 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Selain itu, mereka mendapat

- hak cuti,

- pengembangan kompetensi.

Perbedaan keduanya hanyalah terletak pada sistem pensiun. Di PPPK memang tidak ada sistem pensiun. Meski begitu, pihaknya tengah berusaha membuat skema-skema pensiun bagi PPPK.

”Itu pun kami berupaya membuat skema-skema pensiun agar yang dapat dinikmati PPPK tidak berbeda daripada yang menjadi PNS. Ini yang sedang kami upayakan,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah