Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah Dieksekusi KPK

- 11 Februari 2021, 09:22 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /ANTARa/HO-Humas KPK.

PORTAL SULUT - Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) IIA Cibinong, Rabu, Rabu 10 Febuari 2021.

Andra dieksekusi lantaran perkara suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dikerjakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Andra akan menjalani hukuman 4 tahun pidana dikurangi masa hukuman sebagaimana putusan kasasi Mahkamah Agung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Baca Juga: Sudah Tau Mengapa Tahun Baru Imlek Indentik dengan Warna Merah? Begini Kisahnya

Putusan yang dimaksud yaitu Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 188/K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Januari 2021 Jo Putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 17/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 9 Juli 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat Nomor : 118/PID.SUS/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 8 April 2020.

Selain itu, Andra juga dijatuhi hukuman subsider 3 bulan kurungan serta denda sebesar Rp100 juta.

Andra terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap 71.000 dollar AS dan 96.000 dollar Singapura dari Direktur Utama PT INTI Darman Mappangara.

Baca Juga: Fakta Baru Vidio Syur yang Mirip Gabriella Larasati, Tutup Kolom Komentar Instagram hingga Tik-Tok

Uang suap yang diterima Andra secara bertahap itu, diberikan untuk memuluskan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System.***

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x