Kemenkeu Beri Penjelasan Soal Subsidi Gaji 2021

- 3 Februari 2021, 15:55 WIB
Ilustrasi karyawan menerima BLT subsidi gaji.
Ilustrasi karyawan menerima BLT subsidi gaji. /ANTARA / ADENG BUSTOMI

PORTAL SULUT - Subsidi gaji atau subsidi upah bagi pegawai dengan penghasilan Rp5 juta ke bawah tak dilanjutkan di tahun 2021 ini.

Sebelumnya Menaker Ida Fauziyah menjelaskan jika subsidi gaji tak dianggarkan di APBN 2021.

Bagaimana tanggapan dari Kementrian Keuangan?

Baca Juga: Suara Dentuman Misterius Tengah Malam Terdengar di Malang, BMKG: Kami Belum Tau Sumbernya

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari membenarkan jika subsidi gaji tidak berlanjut.

"Betul, di APBN 2021 tidak ada lagi subsidi upah," kata Rahayu, Rabu 3 Februari 2021.

Untuk anggaran 2021 ini, pemerintah masih memberikan bantuan sosial, hanya peruntukannya untuk jaringan perlindungan sosial dengan golongan masyarakat 40 persen terbawah.

Baca Juga: Inilah Profil dan Biodata Para Pemain Sinetron Ikatan Cinta

Ia menjelaskan bansos subsidi bantuan langsung tunai (BLT) desa, sembako tetap dianggarkan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x