Pungutan Pajak Baru Pulsa, Token Listrik? Ternyata Begini Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani

- 30 Januari 2021, 13:13 WIB
Menkeu Sri Mulyani tegaskan tidak ada pungutan pajak baru
Menkeu Sri Mulyani tegaskan tidak ada pungutan pajak baru /Instagram @smindrawati

PPN, lanjut Sri Mulyani, hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

Baca Juga: TEGAS! Tak Ada Pungutan Baru Pajak Pulsa, Voucer dan Token

Sementara itu, untuk pemungutan PPh pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa dan PPh pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak di muka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan atau dikurangkan dalam SPT tahunannya.

"Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer," ucap Sri Mulyani yang ditulis menggunakan huruf kapital.

Menkeu kembali menegaskan pajak yang masyarakat bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan.

Baca Juga: Pelajar SD, SMP, SMA, Dapat Bantuan Rp 1Juta Rupiah dari Pemerintah, Begini Syarat dan Cek Penerima

"Kalau jengkel sama korupsi, mari kita basmi bersama!,"seru Menkeu Sri Mulyani.***

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x