Namun bagi UMKN yang sedah pernah menerima bantuan juga akan mendapatkan bantuan lagi, tapi bentuknya Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro.
Teten berharap dengan adanya kebijakan ini, bisa menghubungkan para pengusaha mikro mengakses perbankan agar lebih mudah mendapatkan bantuan atau pinjaman lain.
Nah sambil menunggu pembukaan, alangkah baiknya jika mulai mempersiapkan syaratnya.
1. WNI dan mempunyai Nomor Induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
Baca Juga: CEK Ramalan 12 Shio Kamis 28 Januari 2021
2. Tidak sedang menerima kredit modal dan investasi dari perbankan
3. Bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
Selanjutnya pelaku UMKM dapat mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.
Saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa sejumlah berkas yang dibutuhkan, yaitu:
- NIK